BANGKALAN – DPRD Kabupaten Bangkalan menghimbau agar pihak eksekutif setempat meninjau ulang izin hak guna bangunan (HGB) PT. Warako, yang beroperasi di pesisir pantai Desa Sembilangan Kecamatan Kota Bangkalan. Sebab proses perizinan untuk reklamasi pantai hingga terbit sertifikat di lahan seluas 1,6 hektar dinilai terdapat kejanggalan.
“Sepertinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, begitu mudahnya menerbitkan sertifikat,” kata ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syafiuddin Asmoro, di sela-sela hearing dengan BPN dan PT. Warako Utama serta PT. Adiluhung.
Padahal, menurut politisi Gerindra ini proyek di pesisir pantai bisa merusak ekosistem laut dan rawan terjadinya abrasi. Seharusnya BPN, lanjut Syafii, lebih jeli dan teliti dalam menerbitkan sertifikat tanah. Bukan hanya sekedar berpedoman terpenuhinya, persyaratan perizinan pemohon. Namun, harus lebih mengedepankan pada aspek sosial dan bagaimana menjaga kearifan lokal dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Walaupun Pemda telah mengeluarkan izin lokasi dan reklamasi. BPN selaku pejabat pertanahan harus bisa menolak apabila itu merugikan masyarakat,” terangnya.
Syafii pun merasa heran dengan mudahnya PT. Warako mendapatkan sertifikat untuk mengelola tanah tersebut. Sebab, tanah yang menjadi garapan mencapai lebih dari satu haktar. Padahal, berdasarkan studi banding di daerah lain, tidak ada reklamasi pantai seperti yang terjadi di Bangkalan. Sekalipun ada, itupun untuk lahan pertanian. Apalagi, penerbitan sertifikat tanpa didasari studi kelayakan yang dilakukan oleh tim ahli.
“Ini perlu ditinjau kembali. Apalagi, sejak berdiri satu tahun lalu, belum ada aktifitas yang di lakukan PT. Warako,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Bangkalan, Winarto menyatakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Warako sudah sesuai prosedur yang berlaku. Baik itu izin prinsip, izin lokasi, izin badan hukum dan izin reklamasi telah dipenuhi oleh PT Warako selaku pemohon. Apabila semua dukumen dan bukti yuridis telah dipenuhi, maka BPN tidak berhak menolak pengajuan dokumen.
“Berdasarkan peta bidang, luas areanya 1,6 hektar. Dan kami sudah cek kelapangan dengan mengukur pasang surut air laut,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT Warako Komang Kurnianto berharap agar pemerintah tidak menghentikan izin usahanya yang saat ini dalam proses pembangunan infrastruktur. “Persyaratan telah kami penuhi, sesuai prosedur yang berlaku” ucapnya.
Usai melaksanakan hearing, anggota Komisi A dan C DPRD Bangkalan langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PT Warako Utama dan PT Adi Luhung. Pada saat melihat kondisi bangunan dan pagar, PT. Warako ternyata belum membayar pajak Izin Mendirikan Bangunan. Sehingga dewan pun mengancam akan menutup lokasi proyek di pesisr pantai Desa Sembilangan yang sudah berdiri satu tahun lalu itu.(dn/rah)