SUMENEP- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep menyayangkan lolosnya pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur dari independen Eggy Sudjana-Muhammad Sihat oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim. Panwaslu mengaku kecewa atas keputusan KPU tersebut.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Zamrud Khan, pasangan tersebut masih dalam sengketa pemilu. Salah satunya, sengketa pemilu yang terjadi di Kecamatan Dasuk. Menurut kajian Panwaslu, pasangan tersebut melakukan pembohongan publik dengan cara menipu masyarakat.
Panwaslu menetapkan bahwa pasangan tersebut telah melanggar aturan. Pertama, memalsukan tanda tangan. Kedua, menggandakan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ketiga, ada banyak masyarakat masuk daftar pendukung, tetapi ketika dikroscek ke masyarakat tersebut tidak pernah merasa mendukungnya.
Beberapa waktu lalu, hasil kajian Panwaslu sudah dilimpahkan kepada Polsek Dasuk untuk diproses secara hukum. Panwaslu juga telah berkirim surat ke Mapolres Sumenep. Namun, sangat disayangkan kelanjutan dari perkembangan tindak pidana pemilu tersebut masih belum ada kepastian hukum dari aparat kepolisian setempat.
“Dalam undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu disebutkan yang namanya asas pemilu. Artinya, ada asas kepastian hukum. Nah, asas kepastian hukum itulah yang sampai hari ini ditanyakan oleh Panwaslu Sumenep. Hingga berkas itu dilimpahkan ke aparat kepolisian, sejauh ini belum ada kepastian hukum dari aparat kepolisian, apakah itu masuk tindak pidana pemilu atau gimana,” ucapnya, Rabu (10/7).
Belum adanya keputusan hukum, katanya, memunculkan pertanyaan di benak Panwaslu. “Kenapa masih belum ada perkembangan kasus, sedangkan di sisi lain KPU meloloskan pasangan tersebut,” ujar Zamrud kepada wartawan.
Panwaslu juga mempertanyakan kebijakan kenapa KPU meloloskan pasangan tersebut. “Jika Eggy-Sihat itu hendak di loloskan, proses ini seharusnya lebih dahulu selesai. Masak ada salah satu pasangan masih dalam sengketa, sedangkan di sisi lain dia diloloskan. Ini kan pertanda bahwa kredibilitas pihak-pihak terkait perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Zamrud menambahkan bahwa semestinya lolosnya pasangan Eggy-Sihat tersebut menunggu proses penyelesaian sengketa pemilu. “Karena temuan di Dasuk itu bukan temuan mainan, tetapi cukup bukti yang kuat dan akurat, sehingga status dari hasil kajian kami itu bahwa itu sudah masuk tindak pidana pemilu karena telah melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.
Zamrud secara tegas akan kembali menindaklanjuti perkembangan tindak pidana pemilu tersebut dengan cara berkirim surat kembali. “Saya akan kembali menyurati Mapolres. Bahkan hal ini akan kami laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
KPU Provinsi Jawa Timur meloloskan pasangan Eggy Sudjana-Muhammad Sihat setelah berhasil meraih dukungan KTP sebanyak 1.141.641 dari 1.118.097 orang yang dipersyaratkan untuk bisa lolos, Minggu (7/7). (sym/mk)