BANGKALAN – Adanya beberapa penggilingan padi tak berizin di kawasan Sanggrah Agung Kecamatan Socah Bangkalan yang ditemukan beberapa waktu lalu,menjadi perhatian pihak Perizinan Terpadu dan Satpol PP. Kedua Instansi tersebut sepakat menyatakan penggilingan padi tersebut tak berizin sehingga harus ditutup sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini, baik pihak perizinan maupun Satpol PP belum juga melakukan tindakan nyata atas keberadaan pengilingan padi ilegal tersebut. Komisi A DPRD Bangkalan, Mujiburrahman mengatakan sejumlah penggilingan padi itu tetap beroperasi karena Satpol PP dan Dinas Perizinan Terpadu sangat lamban melakukan penindakan, bahkan terkesan membiarkan pelanggaran perda itu terjadi.
“Belum ada eksekusi apa-apa, sampai sekarang penggilingan padi yang mereka nilai illegal masih beroperasi,” ujar Mujib, sapaan akrab pria ini.
Politisi PKS ini meminta kedua instansi itu tidak hanya asal mengeluarkan statemen, tapi harus jelas juga tindaklanjutnya sebagaimana yang dijanjikan, yaitu menutup usaha ilegal itu.
Perlu diketahui dalam hearing komisi A dengan Satpol PP dan Dinas Perijznan Terpadu beberapa waktu lalu. Kepala Desa Sanggrah Agung Socah H.Bahar mengatakan, bahwa penggilingan padi yang ada di daerahnya memang tak memiliki izin sesuai ketentuan. Menurut Bahar, setiap kali dirinya meminta kepada pemiliknya untuk segera mengurus perizinan, pihak pemilik tak pernah sekali pun mengindahkan himbauannya.
”Sudah sering kami peringatkan, tapi pemiliknya gak pernah mau memenuhi proses perizinan,” ujarnya. Bahar mempersilahkan kepada pihak terkait untuk memproses penggilingan ilegal tersebut sesuai ketentuan yang ada.
Hal senada juga di disampaikan oleh Camat Socah saat itu! Ismet Efendi, dirinya membenarkan bahwa penggilingan padi tersebut memang tak memiliki ijin dan masih aktif .
”Pihak kami sudah menerima laporan ini sekitar 1 tahun lalu, dan benar bahwa penggilingan tersebut ilegal,” jelasnya.
Bahkan menurut Rizal Mooris, pada bulan Mei 2012 lalu, pihaknya telah meninjau lokasi tersebut dan benar bahwa lokasinya tak berizin juga berdekatan dengan penggilingan lain. Selain itu pihak pemilik tidak pernah bermusyawarah dengan masyarakat terkait keberadaan usahanya.
”Bahkan setelah meninjau, kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik penggilingan tersebut hingga tiga kali, namun belum diindahkan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP yang diwakili sekretarisnya M. Faisol mengatakan bahwa pihaknya, sebagai penegak Perda, siap mengambil sikap jika diminta. ”Kami siap untuk menegakkan peraturan tersebut sesuai prosedur,” ujarnya. (dn/rah)