SAMPANG – Setelah sertifikat massa menyantol selama 4 tahun lalu tanpa ada kepastian, Senin (22/7), puluhan warga Desa Tamberuh Daya Kecamatan Sokobanah, Sampang, mengatasnamakan 471 pemohon sertifikat ngeluruk rumah kepala desa setempat. Mereka menuntut kepala desa setempat, Samli, segera mengembalikan uang pendaftaran warga yang setiap bidang tanah dikenai biaya Rp. 500.000.
Sebelum mendatangi rumah kepala desa, terlebih dahulu warga berkumpul di rumah salah satu warga desa setempat. Dari pertemua tersebut mereka menemukan ada 471 pemohon di Desa Tamberuh Daya Kecamatan Sokobanah yang telah melakukan pembayaran pengurusan sertifikat tanah pada pihak kades.
Setelah melakukan rapat koordinasi awal yang diikuti kurang lebih 300 warga yang mengaku korban pengurusan sertifikat tanah yang hingga saat ini masih belum ada kepastian, para pemohon bersepakat agar ada perwakilan dari warga untuk langsung mempertanyakan pada kepala Desa Tamberuh Daya.
Tamsul, salah satu perwakilan pemohon sertifikat massal dan sejumlah tokoh yang dipercaya langsung mendatangi rumah kepala desa setempat yang sekaligus menjadi kantor desa. Pertemuan tersebut berlangsung hangat, namun tetap kondusif. Dalam pertemuan tersebut, warga mendesak kepala desa mengembalikan uang pendaftaran. Warga memberi batas akhir hingga 30 Oktober 2013.
“Berdasarkan data yang ada pada tahun 2010 lalu, sebanyak 471 pemonon di Desa Tamberuh Daya ada pengurusan sertifikat massa dengan biaya pendaftaran setiap bidang Rp.500.000. Tetapi anehnya hingga memasuki 4 tahun tidak kunjung ada kepastian sertifkat tanah warga. Perwakilan mempertanyakan langsung pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, ternyata juga tidak ada pendaftaran masuk,” jelasnya.
Katanya Tamsul, berangkat dari ketidakpastian tersebut, warga pemonon merasa dirugikan dan hendak melaporkan kasus tersebut pada polisi. Namun, niat itu gagal dan ada solusi lain, yakni pihak kepala desa harus mengembalikan uang warga yang sudah masuk kurang lebih Rp. 235 juta.
Bahri, (40) warga Kampung Bliker Desa Tamberuh Daya, mengaku sangat kecewa atas tindakan kepala desa yang hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan sertifikat massa yang sudah berlangsung 4 tahun.
“Kami berharap kepala desa segera mengembalikan uang pendaftaran kami saja, jika tidak ada kepastian. Jika memang dalih kepala desa ada oknum BPN Sampang yang sengaja memperlambat dan uang pendaftaran masuk pada oknum BPN Sampang, maka pihak kades harus segera mendesak oknum BPN Sampang tersebut untuk bertanggungjawab,” harapnya.
Sementara Kepala Desa Tamberuh Daya Samli mengaku akan siap mengembalikan uang warga tersebut, jika warga tidak menginginkan melanjutkan sertifikat tanah massa tersebut.
“Saya sebagai kepala desa sudah berusaha sepenuhnya terkait sertifikat missal tersebut, tetapi memang hingga saat ini masih belum ada titik terang dari BPN karena banyak pemohon yang belum melunasi uang pendaftaran. Terkait sebagian pendaftar yang sudah membayar tersebut, hal itu semuanya murni untuk pengurusan sertifikat tanah missal seperti, biaya patok, pembelian materai, biaya pengukuran, pemberkasan dan lain-lain,” ujarnya.
Ditambahkan Samli, mestinya para pemohon ini mendesak pihak oknum BPN kenapa lama melakukan sertifikat massal tersebut. Kalau pihak kepala desa sudah berupaya sekuat tenaga untuk melakukan penyelesaian sertifikat tersebut, namun pihak BPN yang lamban untuk memprosesnya. (hol)