BANGKALAN – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur dari jalur independen Eggi Sudjana – Mohammad Sihat dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kabupaten Bangkalan. Hal itu terkait pemalsuan berkas dukungan calon tersebut.
Pelaporan itu,sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya. Sebagaimana diberitakan, warga juga sudah melaporkan pasangan Eggi Sudjana-Mohammad Sihat ke polisi, karena diduga telah melakukan pemalsuan dukungan yang dianggap sebagai perampasan hak berpolitik masyarakata.
“Ini ikhtiyar kecil saya yang nantinya akan menjadi besar. Karena hak berpolitik saya telah dirampas oleh tim sukses Eggi-Sihat dengan melampirkan kartu identitas saya sebagai pendukung Eggi-Sihat,” kata Aliman Haris, warga yang merasa dirampas hak politiknya.
Menurutnya, atas pelanggaran itu, dia menilai proses demokrasi di Jawa Timur sudah tidak sehat. Padahal, menurutnya, sudah jelas dalam MoU yang dibuat oleh tiga institusi terkait dengan pemilu, yaitu Bawaslu RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung bahwa pemilu harus berjalan lancar, fair, dan tanpa pelanggaran.
“Langkah Eggi dengan memalsukan berkas dukungan ini tidak dapat dibenarkan. Jadi, mafia-mafia Demokrasi harus diberantas,” tegas Aliman.
Semoga, kata Aliman, masyarakat yang merasa dirampas haknya oleh Eggi juga melakukan langkah serupa. Karena Aliman yakin banyak masyakat menjadi korban perampasan hak politiknya. Sebab, semua dukungan Eggi di Kabupaten Bangkalan masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, ada indikasi para mafia demokrasi yang dilakukan oleh tim sukses Eggi ini, bekerja secara terstruktur dan masif.
“Saya ini bagian terkecil saja, dan saya yakin masih banyak yang lainnya. Karena dukungan Eggi di Bangkalan itu TMS, terus dapat dari mana dukungan itu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu setempat Fajar Harianto, SH mengatakan pihaknya akan memproses laporan yang diajukan untuk dibuat berita acara klarifikasi. Dengan berita acara klarifikasi itu, bisa dilakukan pengkajian terkait laporan pemalsuan dukungan.
“Ya, kita akan kaji poin-poinnya, apakah laporan ini masuk kategori pidana pemilu atau pidana umum,” kata Fajar.
Oleh sebab itu, lanjut Fajar, saat ini pihaknya tidak bisa menentukan status hukum laporan tersebut. Menurutnya, untuk melakukan proses tindak lanjut atas pelaporan harus dilakukan verifikasi terhadap pelapor itu sendiri dan kepada saksi-saksi.
Fajar tidak menampik jika kasus ini masuk pada ranah pidana umum. Hal itu, tergantung dari kajian dalam verifikasi untuk mentukan status hukum.
“Bisa jadi masuk ranah pidana umum. Maka dari itu akan kami lakukan kajian-kajian atas temuan pemalsuan ini,” imbuhnya.
Dia katakan berdasarkan verifikasi panwascam dukungan terhadap pasangan Eggi Sujana-Mohammad Sihat di tiga kecamatan di Bangkalan
masuk kategori TMS. Ketiga Kecamatan itu adalah Kecamatan Kota Bangkalan, Kecamatan Blega, dan Kecamatan Galis.(dn/rah)