PAMEKASAN – Wakil Ketua Komisi B DPRD Pamekasan, Fathorrahman menyatakan kasus pemotongan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di dua desa di Kecamatan Proppo oleh kepala desa setempat dilakukan karena data penerima program tersebut tidak bisa dijadikan dasar.
Dua desa itu antara lain, Desa Campor dan Desa Pangtonggal. Menurut Fathorrahman, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada dua kepala desa tersebut. Hasilnya, pemotongan itu terpaksa dilakukan karena data penerima BLSM amburadul.
“Ada warga yang tidak berhak menerima, namun masuk dalam daftar penerima, sementara warga yang sangat layak secara ekonomi untuk menerima bantuan justru tidak masuk dalam daftar penerima,” katanya.
Dua kepala desa itu terpaksa mengambil kebijakan melalui musyawah desa setempat, bahwa warga yang menerima BLSM diharuskan untuk memberikan uang partisipasi untuk diberikan kepada warga miskin yang tidak menerima BLSM.\
Menurutnya pemotongan tersebut melanggar aturan sekalipun dengan alasan untuk pemerataan. Sebab, alasan tersebut sangat rawan terjadi penyimpangan apalagi hasil pemotongan itu, tidak akan cukup untuk dibagikan.
Di dua desa itu, terjadi pemotongan dana BLSM sebesar Rp 100 ribu dari yang seharusnya diterima sebesar Rp 300 ribu. Pemotongan itu dilakukan untuk dibagikan kepada warga yang kurang mampu dan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan. (CR-1/muj/rah)