SURABAYA – Sidang kasus germo cilik yang menggegerkan masyarakat, masih belum menemui titik terang, sebab hingga saat ini masih terjadi tarik ulur antara Polrestabes dan Kejaksaan. Berkas perkara NA siswi SMP kelas III, germo cilik yang menjual teman sebayanya ke lelaki hidung belang tersebut, tidak diketahui keberadaannya.
Seperti diketahui, sejak ditangkap polisi di Hotel Fortune, Jalan Darmokali Surabaya, Sabtu (8/6) pukul 17.00 Wib, hingga saat ini kasus memprihatinkan tersebut tidak juga diajukan ke meja hijau. Terkait lambatnya siding kasung NA, pihak Polisi dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab.
Pihak kepolisian mengaku bahwa kasus ini sudah lama dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk dilakukan penelitian hingga akhirnya jaksa peneliti yang meneliti berkas perkara ini menyatakan jika perkara ini sempurna (P-21). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Farman, Kamis (25/9).
Surat resmi P21 tersebut hingga kini belum dikirimkan oleh kejaksaan ke penyidik kepolisian Polrestabes Surabaya, maka penyidik dari VC Unit Jatanum Polrestabes, tidak melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejari Surabaya.
“Sudah lama memang kalau berkas ini dinyatakan sempurna. Mengapa kami tidak segera melakukan tahap II terhadap perkara ini? Karena hingga saat ini, peryataan resmi tentang P-21 perkara ini masih belum kami terima dari kejaksaan, “ ungkap Farman.
Pernyataan polisi ini langsung dibantah Kejari Surabaya. Jaksa Jauharul Fushus yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara ini, dengan tegas Jauharul menyatakan bahwa jika pernyataan P21 tersebut sudah dikirimkan ke polisi bebrapa waktu yang lalu.
“Tidak benar itu, kami sudah mengirimkan sekitar seminggu yang lalu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Subdit VC Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/6) pukul 17.00 Wib, mengamankan empat orang gadis dibawah umur yang diduga kuat sebagai wanita panggilan di hotel Fortune Jalan Darmokali Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, keempat orang gadis di bawah umur yang masih bersekolah itu, sengaja datang ke hotel tersebut karena ada tamu hotel yang sengaja membutuhkan jasa syahwat mereka berempat.
Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan polisi terkuaklah jika yang menjadi mami atau mucikari dari keempat gadis dibawah umur itu adalah NA (16) yang masih duduk di bangku SMP kelas III, di salah satu sekolah swasta di Surabaya.
Modus yang dilakukan NA, adalah menerima orderan melalui Blackberry Messeger (Bbm). Untuk bisa berkencan dengan para anak buahnya itu, NA mematok tarif Rp. 750 ribu hingga Rp. 1 juta.(ddy)