PAMEKASAN- Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menertibkan klinik ilegal atau tidak berizin yang kini marak di wilayah itu.
“Dinkes jangan berpangkutangan menyikapi maraknya klinik ilegal di Pamekasan ini. Kasus praktik medis di Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang telah menyebabkan korban meninggal dunia, jangan sampai terulang lagi,” kata Khairul Kalam di Pamekasan, Kamis.
Khairul mengemukakan hal ini menyikapi maraknya oknum perawat yang membuka praktik medis dan klinik ilegal di Kabupaten Pamekasan akhir-akhir ini. Ia juga meminta agar Dinkes juga bisa menindak tegas semua pemilik klinik yang terbukti belum mengantongi izin operasinal.
Politikus Partai Demokrat ini meminta agar Dinkes juga tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban, termasuk klinik yang dikelola oleh pejabat pemkab sekalipun. Seperti Klinik Larasati di Jalan Mandi Laras Pamekasan yang kini berubah fungsi menjadi rumah sakit dan belum mengantongi izin operasional.
“Kalau klinik-klinik ilegal ini dibiarkan tumbuh menjamur, kami khawatir akan banyak warga yang akan menjadi korban malpraktik nantinya, seperti yang terjadi di Desa Pakong, Kecamatan Pakong,” terang Khairul Kalam.
Oknum perawat Pamekasan yang membuka praktik perawatan media dengan membuka klinik itu adalah perawat RSD Pamekasan bernama Bustami.
Bustami sendiri diketahui membuka klinik di rumahnya dan membuka praktik pengobatan medis, setelah terbukti melakukan malpraktik hingga menyebabkan pasiennya lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
Korban malpraktik oknum perawat RSD Pamekasan itu bernama Suadah alias Sudeh (42) warga Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Dugaan malpraktik itu terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi. Saat itu, korban berobat ke klinik milik Bustami pada 2012. Saat itu Sudeh (42) datang ke Klinik Harapan yang menjadi tempat praktik oknum itu di rumahnya di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Korban mengeluhkan pusing-pusing yang dialaminya.
Oleh Bustami, Sudeh disarankan melakukan operasi pembedahan, karena di bagian punggungnya ada benjolan yang diduga sebagai penyebab penyakit yang dideritanya.
Akan tetapi, setelah operasi ternyata kondisi pasien tidak sembuh, bahkan pandangan mata kian buram, pendengaran terganggu, kemudian lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi sendiri telah mengusut kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat Bustami itu dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 73 junto pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 106 junto Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kasus malapraktik dan klinik ilegal sebagaimana yang terjadi di Pakong Pamekasan itu saya kira harus menjadi perhatian instansi terkait, agar tidak ada korban lagi,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam, berharap. (ant/rah)