BANGKALAN – Rekomendasi DPRD Bangkalan terhadap Pemkab setempat yang menyatakan idealnya Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) harus didahului oleh penyusunan Rencana Strategis (Renstra) mendapat tanggapan dari Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangkalan. Bappeda menilai Legislatif tidak memahami Undang-udang, karena penyusunan RPJMD sudah sesuai dengan ketentuan.
”Sesuai dengan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 pasal 97 ayat 7 yang berbunyi, pengesahan Renstra paling lambat 1 (satu) bulan setelah RPJMD, maka tidak ada prosedur perundang-undangan yang kami langgar,” jelas Kepala Bappeda Kabupaten Bangkalan, Sa’ad Asjary.
Menurutnya, pembuatan rancangan Renstra sendiri sudah tuntas sebelum pembahasan RPJMD. Akan tetapi, pengesahannya memang direncanakan akan dilakukan setelah RPJMD ditetapkan terlebih dahulu. Renstra dibuat secara simultan dan sinergis dengan RPJMD.
”Untuk mengukur besaran yang harus dicapai selama lima tahun kedepan, kita memang butuh rancangan rencana strategis yang disusun masing-masing SKPD. Dan rancangan Renstra itu sudah kami buat dan susun sesuai dengan rancangan di masing-masing SKPD,” terangnya.
Sa’ad menilai, DPRD Bangkalan salah dalam memahami Undang-undang, sehingga menjadi salah persepsi di benak pemikiran anggota Pansus I DPRD Bangkalan tentang tahapan pengesahannya. Apalagi, sesuai dengan Permendagri nomor 54 Tahun 2010 pasal 97, Pemkab Bangkalan menyusun tahapan pengesahan Renstra ini seperti yang disyaratkan. ”Tidak ada masalah urgen sebenarnya dari persoalan ini,” kelit Sa’ad.
Disinggung tentang kecurigaan Anggota Pansus I tentang dokumen RPJMD Kabupaten Bangkalan yang nilai copy paste karena terdapat nama Kabupaten lain, bahkan anggota Legislatif menyayangkan hal itu, Sa’ad menjawab bahwa itu terjadi karena human error. ”Karena ini adalah kerjaan manusia, maka salah ketik adalah suatu hal yang normal terjadi,” alasannya.
Perlu diketahui, dalam RPJMD yang dibahas tertulis nama tiga daerah sekaligus, yakni kabupaten Gersik, Sampang. dan Kota Surabaya. Dari kesalahan tersebut membuat pihak DPRD Bangkalan memandang pihak eksekutif kurang professional dalam menyusun RPJMD. Apalagi, waktu yang diberikan sebelum dibahas hanya dalam kurun waktu enam hari. Idealnya, jika melihat di kabupaten lain, RPJMD diberikan ke DPRD jauh hari, minimal satu bulan sebelumnya.
”Bagaimana cara mempelajari RPJMD kalau diberikan oleh pihak eksekutif hanya dalam kurun waktu enam hari,” keluh Wakil DPRD Bangkalan Munawwar Kholil.
Sementara itu, secara perundang-undangan ditanggapi oleh salah satu anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bangkalan, Syaifiudin Asmoro, tidak ada ketentuan yang baku mengenai penetapan Renstra terlebih dahulu sebelum RPJMD di tetapkan. Namun, pihaknya memandang berdasarkan kajian legislatif Renstra harus dibuat terlebih dahulu agar tidak salah arah.
”Dari hasil studi banding dengan daerah lain, Renstra ditetapkan terlebih dahulu sebagai acuan bagi pembahasan dan penetapan RPJMD,” jelas Syafiuddin.
Lebih jauh Syafiuddi menerangkan, Rentra itu merupakan manifestasi janji-janji politik Bupati yang di tampung dalam Rentra setiap SKPD. Dengan demikian, jika ditetapkan terlebih dahulu SKPD tidak menunggu bola, namun sudah ada yang perlu dilakukan dimasa yang akan datang. (dn/rah)