BANGKALAN – Rencana eksekusi tanah tegalan di desa Sadah, kecamatan Galis rupanya tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan belum bisa merealisasikan eksekusi sebagai dampak dari belum adanya perintah dari kepala lembaga hukum tersebut. Padahal dari jadwal berita acara eksekusi tersebut sudah sampai pada rentang waktu yang telah ditentukan.
Meskipun begitu, sengketa tanah yang terjadi sejak tahun 1992 tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di kedua kubu. Nipah alias Pak Sariyah dkk sebagai penggugat, sedangkan Bualim alias Pak Maisu sebagai tergugat masih bersikukuh kalau sebidang tanah yang menjadi sengketa merupakan haknya masing-masing.
Menurut surat berita acara eksekusi No 19/Pdt.G/1992/PN Bkl yang ditetapkan tanggal 18 Juni 2013 menjelaskan bahwa sebidang tanah yang terletak di desa Sadah, kecamatan Galis dengan kohir 285 menetapkan penggugat sebagai pemenang sengketa. Sedangkan, tergugat harus mengosongkan bangunan apabila berada di atas tanah yang dimaksud, dengan kurun waktu 3 bulan sejak dikeluarkan berita acara tersebut.
Akan tetapi, dalam surat berita acara tersebut diduga tidak sinkron dengan realita tanah yang ada di desa tersebut. Sebab, tanah yang dimaksud dengan kohir 285 belum jelas letak objeknya. Malah, dalam catatan tidak ada. Justru, adanya tanah dengan kohir 258 yang ada.
”Memang dalam surat putusan eksekusi tanah yang dimaksud masih belum jelas, di sana tertulis kohir 285, persil 4, Klas IV D dengan luas 0,704 da,” ungkap kuasa hukum pihak tergugat, Agung Nugraha.
Apabila memang yang dimaksud dalam surat putusan PN, tanah dengan kohir 258, luas yang dimaksud memang ada kesamaan dengan surat putusannya yakni sekitar 700 meter persegi. Tanah tersebut atas nama Luki Conni.
Namun, persoalannya terlalu melebar jauh, pihak penggugat justru merasa tanah dengan kohir 483 termasuk dari bagian sengketa. Padahal, sudah jelas itu tidak sama, karena tanah yang diklaim tersebut mempunyai luas 26.780 meter persegi atas nama Suni dan B Djari.
”Pihak penggugat sebagai ahli waris terus bersikukuh kalau tanah dengan kohir 483 termasuk bagian dari tanah yang disengketakan,” terangnya.
Dia menjelaskan itu merupakan awal sengketa dan sampai sekarang tetap seperti itu. Padahal pernah dilakukan mediasi dengan kepala desa sebelumnya, dengan mendatangkan BPN Pamekasan. Selanjutnya dilakukan pengukuran dan dinyatakan tak ada masalah. Tetapi, ahli warisnya masih bersikeras mengaku kohir 483 merupakan bagian tanahnya.
Persoalannya tidak ada keterbukaan dari semua pihak untuk gelar dan duduk bersama membuka buku kretek yang ada. Sebab mengenai sengketa tanah sudah biasa terjadi, dari jaman belanda dahulu mengenai register tanah sudah tersusun rapi. Sehingga ada orang yang mengklaim tanahnya atau bukan bisa ketahuan.
”Sederhana saja, kepala desa membuka buku kretek. Permasalahan bisa selesai, sehingga mengetahui letak kohir yang dimaksud. Kemudian melakukan putusan, apakah sudah sesuai dengan putusan yang dimaksudkan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi PN Bangkalan melalui Sekretaris PN Bangkalan, Abdul Kadir Djailani mengatakan surat eksekusi tersebut hanya bersifat formalitas mengenai eksekusinya masih menunggu instruksi kepala PN. ”Beliau masih banyak acara, jadi masih belum bisa dilakukan eksekusi,” katanya.
Dia mengatakan saat melakukan peninjauan ke desa tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya mediasi untuk mengajukan gugatan jika tanah yang disengketakan bukan yang dimaksud. Namun, sampai sekarang masih belum ada gugatan dari pihak tergugat.
”Sampai detik ini tidak ada gugatan. Kita sudah berikan kesempatan, jika memang ada bukti-bukti yang menunjukkan kepemilikan dari tergugat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai luas dan letak objek yang dimaksud, dirinya menjelaskan bahwa semua sudah jelas data yang dimaksud ada pada bagian perdata PN Bangkalan. Justru pihaknya menyarankan untuk meninjau langsung pada bagian perdata yang dimaksud.
”Saya tidak ingat berapa luasnya. Di bagian perda semuanya jelas, anda bisa menanyakan secara langsung. Sebab, informasi mengenai hal itu sifatnya terbuka,” ucapnya. (ori/rah)