PAMEKASAN – Para sopir bus pengantar Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan diwajibkan melakukan tes urine sebelum mereka menjalankan kendaraan. Tes kandungan air kencing itu dilakukan di Mapolres Pamekasan untuk memastikan para sopir tersebut terbebas dari penggunaan barang berbahaya.
Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan, Komisaris Wurianto menjelaskan, dari seluruh sopir dan kondektur bus pada kloter 35 yang mengankut 311 orang jamaah haji, tidak ditemukan indikasi mengkonsumsi narkoba maupun minum-minuman keras. Kesehatan tubuh para sopir bus itu juga dinilai dalam keadaan sehat dan layak untuk mengemudi.
Pemeriksaan terhadap 20 sopir bus dan 20 kondektur bus, juga akan dilakukan pada hari Jum’at (27/9), yang akan mengantarkan 892 orang jamaah haji di hari kedua.
”Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga kemungkinan terburuk selama perjalanan dari Pamekasan menuju Asrama Haji di Surabaya,” katanya.
Wurianto mengungkapkan yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas selama ini salah satunya karena pengemudi berada dalam pengaruh narkoba, sehingga konsentrasi saat mengemudikan kendaraan terganggu.
Selain terhadap sopir, Polres Pamekasan bekerja sama dengan Dishubkominfo setempat, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bus pengangkut jamaah haji yang digunakan. Hasilnya semua kendaraan pengangkut itu dinyatakan layak operasi dan fasilitasnya lengkap.
Untuk memberikan kenyamanan kepada jamaah calon haji, Polres juga menyiagakan 2 anggota polisi di masing-masing bus, untuk mendampingi para jamaah hingga ke Asrama Haji Surabaya. Jumlah itu belum termasuk satu petugas dari Kantor Kementerian Agama di masing-masing bus.
Hingga tuntasnya proses pemberangkatan jamaah kloter 35, petugas kepolisian tidak menemukan tindakan kriminal. Kondisi tersebut diharapkan juga terjadi pada masa keberangkatan kloter selanjutnya.
Jumlah calon haji di Kabupaten Pamekasan, yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini sebanyak 1.305 orang. Pemberangkatannya terbagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni kloter 35, 36, 37, dan kloter 63. (awa/muj/rah).