PAMEKASAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat segera memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2014 yang dinilai kurang benar.
Divisi Pengawasan Panwaslu, Ahmad Khusaifi meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk validasi (penyesuaian data) DPT, agar pada pelaksanaan Pemilu tidak menimbulkan masalah.
Panwaslu Pamekasan beberapa waktu lalu menerima teguran dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur akibat tidak validnya DPT di Kabupaten Pamekasan. Lembaga itu untuk aktif bekerjasama dengan KPU setempat dalam validasi data.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, kata dia, Daftar Pemilih Sementara untuk Pileg 2014 di Kabupaten Pamekasan untuk pemilih laki-laki sebanyak 332.391 orang dan perempuan 352.082 orang.
”Dari hasil verifikasi sementara masih ditemukan daftar pemilih yang masih dibawah umur, sehingga kami meminta Panwascam menindaklanjuti ulang ke masing-masing desa DPT yang sempat diplenokan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, pata pemilih Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Pamekasan dinyatakan kurang valid. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya banyak data ganda dan calon pemilih yang meninggal dunia namun tetap dimasukkan dalam daftar pemilih.
Secara terpisah, anggota KPU Pamekasan Nuzulul Qurnain mengakui data pemilih Pemilu Legislatif 2014 yang dimiliki KPU mengalami gangguan. Hal tersebut tidak hanya terjadi di Pamekasan saja, melainkan juga hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia.
Menurut salah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Pamekasan itu, KPU telah melaporkan kasus tersebut ke KPU Jatim dan KPU RI, dan masih diupayakan perbaikan.
Tahapan Pemilu Legislatif 2014 telah memasuki penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Data pemilih yang masuk dalam DPT, kata Nuzulul, masih bisa berubah, mengingat KPU masih menyediakan waktu untuk melakukan perbaikan berupa DPT hasil perbaikan. (awa/muj/rah).