SUMENEP – Kejaksaan Negeri Sumenep akhirnya membeberkan nama-nama saksi dari pemerintah daerah yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan SMAN Batuan. Pembebasan lahan bangunan tersebut ditengarai tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Dari tujuh saksi yang bakal diperiksa, empat di antaranya, Kades Batuan Imam Ghazali, Mantan Camat Batuan Anis Farida, Kasi Pemerintahan Kecamatan Syamsul Arifin, dan Bendahara Dinas Pendidikan Raden Sudarsono,” beber Pidsus Kejari Sugiyanto, Rabu (9/10).
Karena persoalan tersebut berhubungan dengan tanah, timnya nanti akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan peta bidang, sehingga akan diketahui besarnya lahan yang disengketakan. Menurutnya, saat ini tim penyidik terus mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku penggelembungan pembelian tanah SMAN Batuan.
Pidsus yang baru tiga bulan ditugaskan di Kejari Sumenep ini berjanji, pihaknya secara perlahan akan merampungkan satu-persatu kasus pidana khusus yang ditangani, termasuk kasus dugaan penggelembungan pembebasan lahan di SMAN Batuan.
Sebagaimana diketahui, harga tanah di sekitar lahan yang dibebaskan berkisar Rp 50 ribu permeter. Tapi, untuk pembebasan lahan SMAN Batuan dilaporkan dijual Rp 175 ribu per meter. Pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 1,7 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. (athink/mk)