SUMENEP – Warga Desa Mandala Kecamatan Gapura mengadukan kepala desanya ke Polres Sumenep, Rabu (9/10). Aparat desa setempat ditengarai telah mengambil Kartu Perlindungan Sosial (KPS), sehingga penerima BLSM tidak bisa mengambil bantuan kompensasi kenaikan BBM bersubsidi.
Pada tahap dua ini, terdapat sembilan penerima manfaat BLSM yang tidak bisa menerima kucuran bantuan tersebut, karena ditarik kepala desanya. Mereka adalah Bapak Sunaryo, Zaini, Toyo, Tahirun, Ibu Mai, Ibu. Ati, dari Desa Mandala. Sementara, tiga lainnya dari Pakajuan, yakni Siwi, Yusip, dan Makki.
Katanya, aparat desa setempat menarik KPS dengan alasan untuk mempermudah penerima BLSM mencairkan bantuan. Namun, sampai saat ini belum juga cair, padahal yang lain sudah menerima bantuan tersebut. ”Maka sebeb itu, Mas, kami mendatangi Polres untuk mencari jalan keluarnya,” kata Rihwan (45), warga Dusun Mandala yang mendampingi sembilan penerima BLSM melapor ke Mapolres Sumenep.
Sebelum mendatangi mapolres, katanya, warga sudah menanyakan kejelasan pencairan BLSM terhadap aparat desa setempat. Namun, aparat desa setempat kurang merespon. ”Kami terpaksa melaporkan tindakan itu kan kasihan hak orang miskin diambil,” tambahnya.
Rihwan mengatakan, dirinya meminta pertanggungjawaban kades setempat atas tindakannya tersebut. ”Kami merasa dibohongi perangkat desa dengan berbagai alasan ketika menarik KPS. Mereka bilang karena kartu masih dibutuhkan kepala desa, bahkan ada yang beralasan mau dikroscek ulang agar segera cair bantuan yang kedua,” terangnya.
Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, melalui Kabag Ops Kompol Edy Purwanto menerima pengaduan warga. Namun, laporan tersebut belum bisa diproses secara hukum, karena berkas laporannya masih kurang lengkap.
”Kami pasti akan melayani semua keluhan dari masyarakat, apalagi berhubungan dengan hukum, tapi kami tidak bisa gegabah di dalam memprosesnya. Harus lengkap dengan buti-buktiya terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, Edy, megatakan, laporan yang telah dimasukkan tersebut akan diproses apabila dilengkapi dengan surat tanda terima dari kantor pos setempat. ”Jadi, kami sarankan agar berkas pelaporannya itu dilengkapi terlebih dahulu. Sehingga memudahkan kepolisian untuk melakukan serangaian hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Mandala Samsuni sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirim wartawan Koran Madura ke ponselnya belum direspon. (edy/mk)