PAMEKASAN – Pembangunan Rumah Sakit (RS) Waru tahap II mulai dikerjakan sejak Juli lalu. Proses pembangunan dilakukan setelah melalui tahapan pelelangan untuk menentukan rekanan penggarap proyek itu. Pembangunan RS Tipe D itu, saat ini masih dalam tahap pengerjaan pondasi dan tiang pancang.
Pada pembangunan tahap II kali ini akan digunakan untuk ruang rawat inap, setelah pembangunan ruang rawat jalan dan ruang menejemen selesai digarap tahun lalu. Pembangunan tahap II kali sama dengan pembangunan tahap pertama lalu, yakni dua lantai. Meski demikian, anggaran yang disediakan relatif lebih kecil daripada pembangunan tahap pertama.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Ismail Bey menargetkan pembangunan lanjutan RS Waru ini bisa selesai Desember mendatang, sesuai kontrak kerja yang telah ditandatangani kontraktor. Ia optimis target pekerjaan ini bisa terealisasi, karena sudah melalui perhitungan konsultan.
“Kontrak kerjanya kami dengan rekanan memang lima bulan, terhitung mulai Juli sampai Desember. Masa penyelesaian pekerjaan ini sudah melalui analisa konsultan sesuai perencanaan yang sudah dibuat,” katanya.
Menurut Ismail Bey, pembangunan tahap dua kali ini belum bisa membangun semua kebutuhan RS, karena anggaran yang tersedia terbatas. Oleh karenanya, pihaknya berencana menuntaskan pembangunan pada tahap ketiga nanti.
Untuk pembangunan sarana instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), kamar mayat,tempat pencuciam (loundy), dapur, musholla, penyimpanan barang dan peralatan, parkir, dan paving serta pagar RS. Diupayakan pembangunan tahap akhir (finishing) ini bisa terealisasi pada tahun anggaran berikutnya.
Menurutnya, pembangunan tahap dua ini, tidak akan mempengaruhi tahap pertama, karena khusus pembangunan ruang manajemen dan ruang kebutuhan rawat jalan sudah selesai. Bahkan, hasil pembangunan tahap pertama ini sudah bisa dimanfaatkan, hanya masih menunggu peraturan daerah (Perda), sebagai payung hukum, yang sampai kini belum selesai.
Sekretaris Komisi A, DPRD Pamekasan, Haidirrahman mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang struktur RS Waru belum dibahas sama sekali.
Pembahasan Raperda itu diperkirakan akan memakan waktu antara dua sampai tiga bulan ke depan, sehingga bisa segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur, untuk dievaluasi. Jika tidak menemui kendala, Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda tahun ini.
“Pembahasan di DPRD memang tidak terlalu lama, bahkan mungkin bisa lebih cepat dari evaluasi gubernur. Maksimal tiga bulan selesai. Yang pasti kami harapkan tahun ini selesai,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Administasi Hukum Pemkab Pamekasan Nur Aini mengatakan pengajuan Raperda RS Waru tipe D, tidak dibuat terpisah, tetapi tertuang dalam perubahan ketiga Perda nomor 15 tahun 2008, tentang organisasi dan tata kerja RSUD, Bappeda, Inspektorat, dan lembaga teknis daerah. Hal ini dilakukan karena RS Waru merupakan rumah sakit daerah, sehingga tidak perlu dibuatkan perda khusus.
Penyatuan usulan ini berdasar hasil konsultasi ke pemerintah pusat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. (uzi/muj/rah)