SUMENEP – Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan dugaan penyelundupan BBM ke kepulauan oleh Samsuddin (53), Selasa (30/9), penasihat hukum terdakwa, Samsuddin, akan menyiapkan sejumlah saksi ahli dan saksi kunci pada agenda sidang yang akan di gelar Senin (7/10).
Penasihat Hukum Samsuddin, Moh. Soleh, menurutnya, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan terkait kronologis penangkapan KM Famili Mandiri beserta muatan BBM yang akan di pasok kekepulauan pada 19 Juni 2013.
”Kita sudah siapakan beberapa saksi kunci yang tahu persis kronologis penangkapan KM Famili Mandiri di Pelabuhan Kalianget, karena penangkapan tersebut di lakukan Ditpolair Polda Jatim bukan di tengah laut, melainkan di pelabuhan,” kata Saleh.
Saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan adalah orang yang mengetahui secara detail kasus penangkapan tersebut. Selain akan menjelaskan kronologis penangkapan, para saksi juga akan memberikan keterangan terkait proses pengurusan hingga penggunaan BBM yang tertera di surat rekomendasi yang dimiliki Samsudin.
”Intinya, kami akan mepertegas keberadaan surat rekomendasi pengangkutan BBM tersebut, karena selama ini rekom tersebut tidak ada masalah, kenapa baru sekarang dipermasalahkan,” terangnya.
Sebelumnya, terungkap fakta dalam persidangan jika penangkapan KLM Famili Mandiri oleh Ditpolair Polda Jatim dilakukan saat masih bersadar di Pelabuhan Kalianget. Selain itu, KLM Famili Mandiri juga dilengkapi surat keterangan pegangkutan yang di tandatangani Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep, Moh. Hanafi, serta izin berlayar dari Syahbandar Pelabuhan Kalianget.
Sementar Ketua Majelis Hakim, Eni Sri Rahayu, pada agenda sidang mendatang, akan mengecek kondisi BBM yang selama ini dititipkan di pom bensin di Desa Paberasan. (edy/mk)