• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

Perhutani Dituding Terlibat Penyerobotan Lahan Garam

Koran Madura by Koran Madura
07/10/2013
in Madura, Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN – Dugaan penyerobotan lahan garam seluas 6 hektar milik H.Syafii, warga Dusun Laok Tambak, Desa Padelegen, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, diduga melibatkan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani)

Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan Raji alias Pak Sipah, yang mengaku menggarap lahan setelah mendapat izin dari perhutani. Ia menolak disebut menyerobot lahan yang terletak di Dusun Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, karena lahan itu dalam penilaiannya bukan milik perorangan melainkan milik Perhutani.

Dalam kesepakatan hak garap lahan itu, penggarap akan menyetor sebanyak 30 persen dari hasil pengelolaan lahan.

Kerjasama pengelolaan lahan di lokasi itu bukan perorangan, tetapi melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) ”Sumber Barokah”. Total luas lahan yang dikelola kelompok ini seluas 190,2 hektar milik perhutani.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

“Saya berani mengelola lahan ini karena merupakan hak milik Perhutani dan kami sudah mendapat izin garap melalui notaris,” kata Pak Sipah.

Tudingan penyerobotan lahan garam itu sebenarnya sudah diproses melalui jalur hukum. Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memutus bersalah terhadap Raji alias Pak Sipah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyerobotan lahan dengan hukuman percobaan selama enam bulan. Hal ini sesuai putusan PN Pamekasan nomor 10/Pid.R/2013/PN.PSk yang dibacakan pada Selasa, 1 Oktober 2013 lalu.

Meski sudah divonis bersalah, namun Raji masih menggarap lahan itu, karena putusan PN Pamekasan itu dinilai liar dan berat sebelah. Ia mengaku berani mengerjakan lahan garam itu, karena telah bekerjasama dengan Perhutani sejak 2010 lalu.

Menanggai hal itu, Administratur Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Perhutani, Pamekasan, Madura, Murgunadi mengatakan, lahan sekitar 6 hektar itu masih bertatus sengketa antara H. Syafii pemilik sertifikat lahan dengan Perhutani. Sengketa itu sudah berlangsung selama beberapa tahun dan belum ada putusan tetap.

Murgunadi mengakui menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Hanya saja, sudah ada kesepakatan bahwa lahan yang masih berstatus sengketa itu tidak boleh digarap sebelum ada putusan pengadilan. Jika warga,  lanjut dia, melakukan penggarapan, maka hal itu di luar tanggungjawabnya.

“Pada dasarnya MDH adalah mitra Perhutani, sehingga yang dimaksud izin oleh masyarakat itu secara umum, sedangkan untuk lokasi yang bermasalah, sudah ada kesepakatannya sejak tahun 2003, tidak boleh dikerjakan. Jadi dalam hal ini, penggarapan yang dipermasalahkan dalam kasus itu, adalah di luar sepengetahuan Perhutani, sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, H. Syafii,  warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan meminta agar tanah itu dikembalikan karena lahan itu bukan milik Perhutani. Ia menegaku memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengklaim lahan tersebut.

”Putusan pengadilan sudah memvonis penyerobot lahan bersalah. Bahkan yang bersangkutan telah dipidan dengan pidana kurungan selama dua bulan dengan masa percobaan enam bulan,” katanya. (uzi/muj/rah)

 

 

Next Post

TNI Bantu Gali Sumur di Desa Rawan Kekeringan

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi