JAKARTA-Teka-teki seputar masih ada dan tidaknya Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2014 akhirnya terjawab sudah. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan menghapus penyelenggaraan UN di jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) mulai Tahun Ajaran 2013-2014. Ujian Nasional akan digantikan dengan satu ujian saja, yakni Ujian Sekolah (US), yang ditekankan pada pengaturan komposisi soal di tiga mata pelajaran.
“Kebetulan, Kemendikbud, selesai melakukan rapat kordinasi dengan mengundang semua Kepala Dinas Pendidikan, mulai tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah rektor. Ditetapkan bahwa untuk tahun ajaran 2014, ujian tingkat SD tidak lagi disebut ujian nasional. Tetapi ujian sekolah/madrasah. Ini dalam bentuk ujian sekolah nantinya,” ujar Kepala Badan Pusat Kurikulum Pembukuan, Kemendikbud, Ramon Mohandas di Jakarta, Selasa (3/12).
Seperti diketahui, pada 2012 pemerintah menerapkan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) di SD. Lalu pada 2013 ini diganti menjadi ujian nasional SD (UN SD). Pada UN SD Kemendikbud memberikan 25 persen soal untuk diujikan dan 75 persennya diserahkan ke daerah.
Menurut dia, keputusan penghapusan UN untuk tingkat SD ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013 lalu.
Berdasarkan PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru. “PP itu mengamanatkan bahwa untuk tingkat SD tidak lagi diselenggarakan Ujian Nasional, tetapi ujian sekolah. Untuk tingkat SMP dan SMA itu berbentuk ujian nasional dan diselenggarakan oleh BSNP,” ujarnya.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan dalam US/M pihak sekolah yang akan sepenuhnya menentukan kelulusan siswanya. Meski demikian, soal yang digunakan dalam US/M tidak 100 persen berasal dari sekolah. “Soal yang dibuat 25 % dari pusat dan 75 % dari satuan pendidikan Provinsi dan Kabupaten,” katanya.
US/M dilakukan serentak di seluruh SD dan MI yang ada di Indonesia. Untuk SD/MI (Madrasah Ibtidaiyah) ada sebanyak tiga mata pelajaran. Yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Sedangkan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebanyak empat mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, IPS dan PKn.
Lebih lanjut, , Ramon Mahondas mengatakan penilaian di SD tidak dengan angka, tapi diberikan dengan narasi. “Sehingga mereka tidak tinggal kelas. Bagi yang belum memahami pelajaran, meskipun naik kelas akan diberikan remedial,” katanya.
Ramon melanjutkan, saat ini telah dilakukan pelatihan untuk guru pendamping yang turun di lapangan. Para guru dijelaskan bentuk baku rapor dan cara menilai. “Pelatihan tahun depan mencakup 150 ribu sekolah, lebih besar dibandingkan tahun ini yang hanya enam ribu sekolah,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Said Abdullah mengatakan mendukung penghapusan UN bagi jenjang pendidikan SD. Sebab dia yakin, peringkasan ujian SD menjadi hanya ujian sekolah (US) atau ujian madrasah ibtidaiyah (UM) memangkas birokrasi dan menjadikan siswa bebas dari beban. “Syukur Alhamdulillah, sudah lama kita meminta pemerintah untuk menghapusnya karena bertentangan dengan UUD pasal 31 ayat 2,” jelasnya.
PDI Perjuangan ujar politisi asal Sumenep, Madura ini mengaku sejak lama menyuarakan agar UN di tingkat SD ditiadakan karena memang terlalu berat. “Dengan dihapusnya UN SD maka beban siswa SD berkurang,” katanya.
Secara terpisah, Praktisi Pendidikan Rochmiyati mengatakan, penghapusan US akan meletakkan tanggung jawab pendidikan sepenuhnya ke sekolah. Akibatnya standar kelulusan beragam sehingga output yang dihasilkan antarsekolah tak sama.Oleh sebab itu, dia meminta tetap ada standarisasi soal yang dibuat oleh pemerintah pusat. “Dengan adanya acuan, sekolah tidak akan seenaknya membuat soal sehingga mempertaruhkan kualitas pendidikan,” pungkasnya. (gam/abd)








