PROBOLINGGO – Persoalan penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg di Wilayah Kabupaten Probolinggo yang dinilai melanggar aturan, sampai detik ini belum juga ditertibkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, pihak Panwas Kabupaten Probolinggo sudah merekomendasikan surat tentang pelanggaran tersebut.
Menurut Divisi Pengawasan Panwas Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap alat peraga kampanye para caleg setelah zonasi ditetapkan beberap bulan kemarin.
Dalam pengawasannya, pihak panwas telah menemukan beberapa alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan.”Pemasangannya diluar zona yang ditentukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo,” terangnya , Minggu (29/12).
Menurutnya, beberapa temuan itu pihaknya sudah melakukan upaya pengkajian kalau banyak alat peraga kampanye caleg yang dinilai ngawur. Karena pemasangannya disembarang tempat, tanpa melihat aturan pemasangan yang diatur oleh KPU. “Semua alat peraga yang dinilai melanggar kami sudah mengantonginya,”tandas Lukman Hakim.
Lukman Hakim juga menegaskan, kalau pihaknya sudah mengumpulkan paprol dan telah memberikan peringatan secara tertulis untuk melakukan upaya penurunan alat peraga yang dinilai melanggar.”Sampai saat ini, rekomendasi panwas kepada parpol belum juga dilakukan,” katanya.
Selain itu pihak panwas, lanjut Lukman Hakim, telah melayangkan surat kepada Bupati Probolinggo. Bahkan, surat rekomendasi sudah dikirimkan sampai dua kali.“Sekaligus dengan lampiran dan bukti pelanggaran alat peraga para caleg. Tapi pada kenyataannya alat peraga yang dinilai menyalahi aturan tidak juga diturunkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Aruman , menanggapinya dengan hal yang berbeda. Pihaknya, mengaku kalau masalah penertiban alat peraga yang dinilai menyalahi atauran.
“Kami masih belum ada perintah dari kepala daerah, yakni Bupati tentang penertiban APK. Sejauh tidak ada perintah penertiban, dan kami tidak bisa bergerak secara pribadi,” terangnya.
Seharusnya pihak Panwas, lanjut dia, tidak langsung merekomedasikan untuk upaya penertiban. Namun melalui mekanisme secara tertulis kepada parpol yang dinilai calegnya melanggaran atuaran dalam pemasangan alat peraganya dengan tembusan kepala daerah .
“Ini harus dilakukan secara bertahap dalam menyikapi permasalahan tersebut. Jangan hanya asal copot saja,” pungkas Ahmad Aruman. (fud).