SAMPANG – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang, Malik Amrullah, mengungkapkan, sebanyak 11 orang TKI asal Kabupaten Sampang meninggal dunia di tempat kerjanya di Malaysia.
“Umumnya para TKI asal Kabupaten Sampang yang meninggal dunia di tempat kerjanya selama 2013 hingga saat ini, karena mengalami kecelakaan kerja,” katanya menjelaskan, Selasa (28/1).
Menurut Malik, para TKI yang dilaporkan meninggal dunia itu, rata-rata memang merupakan TKI ilegal, yakni TKI yang berangkat menjadi tenaga kerja di luar negeri melalui perantara calo atau yang dikenal dengan sebutan “tekong”.
Mereka itu, sambung dia, berangkat ke Malaysia dengan menggunakan paspor sebagai pelancong.
Malik Amrullah menjelaskan, para TKI yang berada di Malaysia yang berangkat melalui jalur ilegal itu umumnya berasal dari wilayah utara Sampang, seperti dari Kecamatan Tambelangan, Sokobenah dan Kecamatan Karangpenang.
“Sebanyak 11 orang yang meninggal dunia ini merupakan data 2013 hingga Januari 2014,” katanya menjelaskan.
Meski mereka itu merupakan TKI ilegal, akan tetapi Malik menjelaskan, pemkab tetap memberlakukan sama sebagaimana para TKI lainnya yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
“Jadi kalau ada yang meninggal dan jenazahnya dipulangkan, pemkab tetap membantu keluarganya memberikan santunan,” terang Malik.
Data di Dinsosnakertrans Sampang menyebutkan, warga Sampang yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI melalui jalur ilegal tidak sedikit.
Sepanjang 2013 saja, jumlah TKI asal Kabupaten Sampang yang menjadi TKI ilegal di luar negeri, baik di Malaysia maupun di Arab Saudi tercatat sebanyak 1.046 orang.
“TKI yang dipulangkan sepanjang 2013 dari tempat kerjanya karena ilegal itu dari dua negara, yakni Malaysia dan Arab Saudi,” kata Kepala Dinsosnakertrans Sampang, Malik Amrullah.
Jumlah TKI ilegal asal Sampang yang dipulangkan paksa dari tempat kerjanya di Malaysia sebanyak 926 orang, sedangkan yang dipulangkan dari Arab Saudi sebanyak 120 orang.
TKI yang dipulangkan paksa itu, memang merupakan TKI asal Kabupaten Sampang yang berangkat ke luar negeri melalui jalur “gelap” yakni perantara calo, tanpa melalui perusahaan jasa tenaga kerja.
Sehingga, ketika sampai di tempat tujuannya, mereka dianggap ilegal, bahkan menjadi buronan polisi.
Sementara itu, TKI asal Sampang yang bekerja di Arab Saudi dan juga dipulangkan, karena masa tinggalnya sudah habis. Para TKI itu tetap tidak mau pulang ke kampung halamannya.
“Ada yang di antara para TKI yang masa tinggalnya habis itu berangkatnya resmi. Tapi karena masa kontraknya habis, otomatis saat itu mereka menjadi ilegal juga,” terang Malik.
Secara keseluruhan, jumlah TKI ilegal asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan secara paksa dari tempat kerjanya di luar negeri hingga kini sudah mencapai 3.591 orang, mengingat pada tahun 2009 Dinsosnakertrans Sampang mencatat sebanyak 1.200 TKI juga dipulangkan secara paksa karena ilegal.