PAMEKASAN – Praktik pungutan liar (Pungli) penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan diduga masih marak. Korban praktik ini biasanya mereka yang membutuhkan pelayanan cepat. Sebab, jika mengurus melalui jalur Unit Pelayanan Terpadu UPT) membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
Hamid, salah satu warga asal Kelurahan Kowel, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, mengaku terpaksa mengeluarkan dana sebesar Rp 250 ribu untuk pengurusan perubahan nama akta kelahiran. Dana itu dibayarkan langsung kepada salah satu pegawai yang menangani akta lahir berinisial NN, tanpa melalui UPT. “Saya diminta bayar uang kalau mau cepat selesai. Kalau tidak bayar saya disilakan mengurus melalui jalur UPT di bagian depan, tapi selesainya lama,” katanya.
Karena tak mau repot dan menunggu berbulan-bulan, Hamid menyanggupi permintaan pegawai itu dengan membayar uang sejumlah yang diminta. Namun ia tidak mengerti apakah uang itu masuk ke kas daerah atau hanya ke kantong pribadinya.Praktik jual beli di Dispendukcapil terkesan terencana, karena ada pihak-pihak yang mengarahkan kepada pegawai itu, yang kemudian terjadi transaksi tawar-menawar.
Ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Pamekasan, Shodiq el Fajar mengatakan dugaan praktik pungli dalam pengurusan akta lahir dan kartu susunan keluarga (KSK) di Pamekasan ini sudah lama tercium. Namun dugaan praktik ini seakan dibiarkan dan terkesan memang sengaja dikomersialisasi oleh oknum-oknum tertentu. “Saya heran, karena dugaan pungli ini sudah lama sekali. Apakah memang ada permainan antar pegawai disana saya kurang paham,” katanya.
Menurut Sodiq, dugaan komersialisasi akta lahir dan KSK ini semakin kuat, karena ketika mengurus melalui jalur formal memakan waktu berbulan-bulan, sedangkan jika melalui jalur belakang bisa selesai dalam beberapa hari saja. Sodiq meminta para pihak agar segera menangani persoalan tersebut karena menyangkut pelayanan masyarakat. Jika hal itu terus dibiarkan, maka dipastikan akan merusak citra pelayanan dan kehormatan pejabat di wilayah tersebut.
Kepala Dispendukcapil Pemkab Pamekasan Mohamad Alwi mengatakan besaran biaya pengurusan akta lahir Kabupaten Pamekasan masih menggunakan aturan lama, yaitu bayi 0-60 digratiskan, sedangkan pengurusan akta kelahiran bagi anak diatas 61 hari atau diatas dua bulan dikenakan biaya Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu untuk perubahan nama.
Menurut Alwi, pihaknya akan memproses setiap permohonan baik penerbitan akta lahir baru maupun perubahan dengan syarat harus ada pengantar dari Pengadilan Negeri (PN). “Ketentuannya seperti itu. Jadi setiap permohonan kami layani, kami juga terjunkan petugas untuk menjelaskan ketentuan itu,” katanya.
Ketentuan pengurasan akta lahir di Pamekasan ini tidak berbanding lurus dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab pemerintah sudah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga KK), akta kelahiran, dan akta kematian yang diberlakukan per 1 Januari.
Selain itu, pengurusan akta kelahiran juga tidak memerlukan pengantar dari pengadilan negeri (PN). Pemerintah mengingatkan aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil revisi Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Adminduk), yang telah disepakati oleh Komisi II DPR maupun Mendagri.