SAMPANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sampang hingga kini belum mengambil tindakan terkait status anggota Komisi A DPRD Fauzan Adima yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemukulan, dan telah ditahan di Mapolres setempat.
Ketua BK DPRD Sampang, Aksan Jamal, mengaku belum bisa mengambil tindakan terkait penetapakan calon anggota DPRD dari Partai Gerindra itu. “Kita memang belum melakukan tindakan, karena BK tidak mau gegabah dalam menanggapi hal itu. Kita juga harus tetap profesional,” ucapnya.
Pihaknya beserta para anggota BK DPRD Sampang akan merapatkan hal tersebut Senin (27/1). “Senin depan ini kita akan merapatkan dengan anggota semuanya,” terangnya, Jumat (24/1).
Dalam mengambil keputusan nanti, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebab, dirinya memilih untuk menaati proses hukum, bahkan pihaknya tidak akan mengintervensi hal tersebut.
“Kita mengikuti proses hukum saja. Kita taati dulu proses hukumnya dan tidak ada bentuk intervensi dalam kasus ini,” ujarnya.
Dilimpahkan
Sementara Kepolisian Polres Sampang telah melimpahkan berkas tahap awal kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat, Jum’at (24/1). “Kalau berkas tahap satu ini sudah rampung, maka tersangka dan berkas kasus yang menimpanya akan diserahkan kembali kepada kejaksaan,” kata Kapolres Ajun Komisaris Besar (AKBP) Imran Edwin Siregar.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya masih belum menanggapi pengajuan pemohonan penangguhan penahanan tersebut, baik dari pihak keluarga maupun dari dewan. “Sudah ada dua pengajuan penangguhan itu, cuma masih belum saya tanggapi,” ujarnya.
Imran menjelaskan, tersangka pemukulan terhadap Suadi, anggota Satpol PP Sampang, itu bisa dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal penganiayaan disertai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kedua, yang bersangkutan menghalangi pejabat Negara dalam menjalankan tugas. Pasal yang akan menjerat FA Pasal 351 tentang Penganiayaan, subsider Pasal 212, junto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka bisa dikenakan dengan pasal berlapis, tentang penganiayaan dan tindakan menghalangi petugas Negara,” pungkasnya.