PAMEKASAN – Pemasangan Billboard (papan iklan/baliho) salah satu calon anggota legislatif (Caleg) di Desa Montok, Kecamatan Larangan, Pamekasan dikeluhkan warga. Sebab billboard dengan ukuran cukup besar yang terbuat dari pipa besi itu dipasang di persimpangan jalan yang menikung, sehingga sangat mengganggu.
Fadal Pandita, salah satu pengendara yang sering melintas di jalur itu mengaku sangat terganggu dengan baliho besar itu, karena menghalangi pandangan pengendara yang hendak menyeberang di jalur itu. Apalagi posisi jalan di persimpangan itu menanjak dan membahayakan pengendara. Menurut Fadal pemasangan billboard itu harus ditinjau ulang dan harus dipindah ke tempat lain. Jika tidak, ditinggikan tiangnya agar tidak menghalangi pandangan pengendara. “Kalau dipasang seperti itu sangat membahayakan sekali. Kalau tidak membuat jatuh pengendara, bisa jadi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Syahrul mengatakan pihaknya memang sudah menerima laporan masyarakat tentang keberadaan billboard yang dinilai mengganggu penggguna jalan. Dari laporan itu, pihaknya sudah mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenarannya. Dari pantauan KPPT, Billboard itu memang terlalu rendah dan dapat menghalangi pandangan pengendara. Memperhatikan kondisi itu, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP setempat untuk dilakukan penertiban.
Disisi lain, pihak pemasang Billboard masih meminta dispensasi untuk melakukan peninggian tiang agar tidak menghalangi pandangan. “Kami sudah sampaikan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. Tetapi pemilik Billboard menyampaikan akan meninggikan tiang, tapi yang jelas itu bukan keinginan kami,” katanya.
Sampai berita ditulis, Kepala Satpol PP Pemkab Pamekasan, Didik Hariadi belum bisa dimintai konfirmasi terkait rekomendasi KPPT itu. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya juga belum direspon.