PAMEKASAN – Tidak semua masyarakat Desa Larangan Slampar menolak penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Desa Larangan Slampar. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Pamekasan, justru mendukung langkah Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i yang mengangkat sekretaris desa, Saji menjadi pelaksana tugas Kepala desa Larangan Slampar Pamekasan. Karena Mantan Kepala Desa Larangan Slampar Mustahep tersandung kasus hukum dugaan kasus korupsi raskin, yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.
Berdasarkan evaluasi BPD Larangan Slampar, sejak sekdes Larangan Slampar ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa Larangan Slampar, kondisi masyarakat Slampar kondusif dan aman serta tidak ada permasalahan sedikit pun yang mengganggu roda pemerintahan desa setempat.
Wakil Ketua BPD Larangan Slampar, Zainollah menyatakan tudingan bahwa semua Kepala Dusun di desa tersebut dipecat oleh Plt yang baru ternyata tidak terbukti. Semua nama kepala dusun tetap seperti semula dan tidak ada pergantian.
BPD menyarankan Plt Kepala Desa Larangan Slampar bersilaturrahmi dengan semua kepala dusun dan tokoh masyarakat. Saran itu sudah dilakukan oleh Pjs Kepala Desa. Semua kepala dusun tidak ada yang protes terhadap pengangkatan sekdes menjadi kepala desa yang dilakukan Bupati Pamekasan tersebut. “Saya sangat mendukung kebijakan bupati tersebut, dan alhmadulillah roda pemerintahan Larangan Slampar semenjak ada kepala desa baru, berangsur-angsur normal kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Saji, dituduh telah menjual tanah per caton desa, perangkat desa banyak dipecat, selama menjadi Sekdes tidak pernah mengantor, dan pelayanan masyarakat terbengkalai dibantahnya.
Dihubungi melalui polselnya, Pelaksana tugas Kepala Desa Larangan Slampar, Saji menyampaikan laporan yang disampaikan oleh sejumlah warga Larangan Slampar ke Komisi A DPRD Pamekasan, beberapa waktu lalu, semuanya tidak benar. Dirinya mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan semua laporan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Saji, dirinya tidak pernah memecat satu kepala dusun ataupun perangkat desa Larangan Slampar. Kepala dusun tetap seperti sebelum dirinya menjadi Pjs. Kepala Desa. Diantaranya, Kepala Dusun Morlaok tetap dipimpin Juhram, Kadus Larangan tetap dipimpin Tikram, dusun Nyabeggen kadusnya Mansur, dusun Longsambi kadusnya Hadari, kadus Karpote tetap dipimpin Misran, Girgunung kadusnya H. Umar, dusun Torbalangan dipimpin Abd. Mukti, Kadus Tengah Armarmuh Subhan, dan dusun Nagger dipimpin Sahrim.
Dari sembilan kepala dusun tersebut, satu diantaranya meminta untuk mengundurkan diri, yakni kadus Nagger Sahrim. Namun dirinya tidak memperbolehkan untuk mengundurkan diri. “Yang bersangkutan tetap saya minta untuk memimpin dusun Nagger, karena tenaganya masih dibutuhkan,” kata Saji.
Sementara untuk tuduhan tanah percaton yang dijual, semua percaton Larangan Slampar tidak ada yang dijual. “Saya tahu aturan dan tidak mungkin saya menjual tanah percaton tersebut,” ucapnya.
Tudingan dirinya tidak pernah mengantor, Suji menyatakan Desa Larangan Slampar memiliki balai desa, sehingga dirinya ngantor di Balai Desa, sementara keinginan kepala desa Mustahep, pelayanan kepala desa dilakukan di rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Pamekasan, Haidir Rahman menginginkan agar masyarakat Larangan Slampar mematuhi dan menghormati kebijakan Bupati Pamekasan tersebut. “Penunjukan tersebut sudah prosedur, sehingga harus diukung oleh semua pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan. Mereka menolak diangkatnya sekdes Larangan Slampar Saji sebagai Plt. Kades menggantikan Mustahep yang saat ini ditahan oleh Polres Pamekasan karena diduga korupsi raskin.
Dalam audiensi bersama komisi A beserta Bapemas Pemdes Kabupaten Pamekasan, masyarakat meminta agar SK pengangkatan Plt tersebut ditinjau ulang, sebab Saji dianggap tidak layak untuk memimpin desa tersebut. Jika tidak, mereka mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi sampai tuntutan mereka menolak Plt Kades, Saji, dikabulkan.