PROBOLINGGO – Pemkab Probolinggo tahun ini menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Daerah sebagai satu dari tujuh Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas. Namun raperda tersebut berpotensi akan tumpang tindih dengan perda nomor 12/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulahan Kebakaran.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Probolinggo, Dedy Suyanto mengatakan, perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sudah diatur secara teknis tentang penanganan bencana berikut pemulihannya.“Eksekutif harus lebih cermat dalam menyajikan draf raperda tersebut,” katanya kepada wartawan Senin,(27/1).
Mantan Politisi PKNU ini, berlasan perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran beralasan, bahwa kebakaran juga merupakan bencana yang mengancam keselamatan masyarakat. Hal itu juga akan diatur dalam raperda penanggulangan bencana. Dengan ini eksekutif diharapkan dalam penyajian akademik raperda, harus mempertimbangkan perda yang sudah ada. “Saat nanti raperda disahkan, tidak ada pasal atau isi yang tumpang tindih,”tandas Dedi Suyanto.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dwijoko Nurjayadi mengatakan, raperda yang akan disusunnya merupakan pelengkap dari perda yang sudah ada. Penyusunan itu akan disesuaikan dan disinergikan dengan perda yang sudah ada. “Potensi tumpang tindih pasal dan isi bisa dihindari,” terangnya.
Menurutnya, perda nomor 12/2012 hanya mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran saja . Sementara dalam raperda yang disusun, akan mengatur tentang semua jenis bencana yang ada., seperti longsor, banjir, dan kebakaran.
“Raperda ini akan menjadi pelengkap perda yang sudah ada. Juga sebagai payung hukum koordinasi penanggulangan bencana di Kabupaten Probolinggo,”pungkas Dwijoko Nurjayadi.