SUMENEP – Bangunan tak berizin di beberapa lokasi di Kota Sumenep jika tidak segera diurus izinnya bisa digusur. Sejumlah bangunan ditengarai hanya mengantongi izin dari camat, bukan dari Badan Perizinan setempat. Mestinya, mengurus izin mendirikan bangunan di lahan produktif kepada BPPT.
Hal itu mengemuka dalam rapat bersama antara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Komisi C DPRD, Selasa (28/1) di ruang komisi C. Dewan telah memberi rekomendasi kepada BPPT untuk segera menghentikan pengembang yang masih melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan BPPT berusan bahwa pembangunan itu tidak legal, karena telah melanggar aturan yang tertuang dan termaktub dalam undang-undang dan Perda RTRW. Untuk itulah, Komisi C sudah merekomendasikan kepada BPPT untuk menghentikan pembangunan itu,” kata Ketua Komisi C DPRD Hari Ponto.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa hasil rapat yang telah disepakti meminta kepada BPPT agar segera menindak bangunan-bangunan yang tak berizin tersebut. “Tadi sudah saya sampaikan kepada Badan Perizinan agar segera menghentikan pembangunan itu, termasuk mereka yang hanya mengantongi izin dari camat,” ujarnya, usai rapat bersama.
Jika pengembang masih tetap melanjutkan aktivitas pembangunan, maka mereka akan terkena sanksi yang lebih berat lagi. “Karena tak ada aktivitas apa pun yang harus berjalan, karena rekomendasi ini bukan hanya imbauan, tetapi sudah kewajiban bagi Badan Perizinan untuk menindak tegas,” tukasnya.
Dan Komisi C juga berharap kepada semua pengembang segera melengkapi surat izin, baik IMB maupun izin prinsipnya. “Termasuk izin yang lainnya, seperti dampak kepada lingkungan. Jadi, bangunan yang dibangun di lahan produktif pertanian, baik seperti yang berdiri di Batuan maupun yang lainnya,” jelasnya.
Hari Ponto menyatakan pengembang tidak boleh mengakali surat izin. Sebab, dalam hemat Ponto, seringkali mereka mengakali kalau izinnnya itu bukan perorangan. “Mereka pintar mengakali, seperti izin IMB, diakali perorang karena tidak sampai 100 meter persegi. Itu jelas tidak boleh, termasuk di Batuan, itu namanya akal-akalan, karena izinnya ke Pak Camat itu bukan perorangan,” terang Ponto.
Sementara, Kepala Badan Pengelolan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Herman Purnomo mengatakan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi yang telah dihasilkan dari rapat bersama yang dilakukan bersama komisi C.
“Kami nanti akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menghentikan secara paksa para pengembang yang tetap melanjutkan aktivitas bangunan. Tetapi hasil rekomendasi itu masih akan kami rapatkan bersama tim penertiban, sebab tim itu bukan hanya dari BPPT, tetapi juga dari Cipta Karya, Satpol PP dan Bappeda,” katanya kepada Koran Madura.
Ditanya tentang pengembang yang hanya mengantongi izin dari camat, kata Herman, jelas itu tidak menjadi legalitas hukum. Sebab, itu hanya izin operasi. “Sementara dalam aturan yang ada, agar dapat legalitas resmi, maka mereka wajib mengantongi IMB dan Izin Prinsip, baru setelah itu bangunan itu legal,” jelasnya.
Ia belum bisa memastikan apakah rekomendasi itu akan berujung kepada penggusuran. “Soal berujung pada penggusuran saya masih belum bisa memastikan. Kita lihat saja nanti, Mas, karena masih dalam tahap proses,” pungkasnya.