SUMENEP- Dinas Kesehatan Sumenep memutus kontrak dua kontraktor pembangunan dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Saksi tersebut karena pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan proyek hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Anugerah Riska Rahadi mengungkapan, saksi tersebut diberikan pada 31 Desember 2013. “Batas waktu yang kami berikan tidak dimanfaatkan betul oleh pihak rekanan. Sehingga kami harus mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak pihak CV selaku pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan itu,” katanya, Rabu (22/1).
Pada tahun 2013, katanya, ada 4 pembangunan puskesmas yang ditenderkan, yakni Puskesmas Gapura, Pragaan, Pasongsongan dan Puskesmas Gili Genting. Dan pemenang tender pun melaksanakan pembangunan sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, dari 4 puskesmas tersebut, hanya dua pembangunan saja yang selesai sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu Puskesmas Gapura dan Puskesmas Pragaan. Sementara untuk Puskesmas Pasongsongan dan Gili GENTING tidak mampu menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada di kontrak.
Ditanya soal pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, kata Riska, mereka hanya bisa menyelesaikan kurang lebih 66 persen pembangunan. “Kurang lebih yang dapat mereka kerjakan hanya 66 persen pembangunan dari batas waktu yang kami berikan,” sebutnya.
Sementara anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sumenep Nur Asyur berharap, hal itu semoga menjadi pelajaran. “Ini menjadi pelajaran berhaga bagi pemerintah. Ketika ada yang proyek pembangunan itu melalui tender, maka CV yang memenangkan tender tidak hanya diminta kesiapan menyelesaikan itu, tetapi juga bisa ada pakta integritas, sehingga mereka tidak selalu main-main dalam pengerjaan proyek,” jelasnya.