PAMEKASAN – Pendirian Post Shop yang terletak di Jalan Masigid Kabupaten Pamekasan dipertanyakan warga. Sebab diduga minimarket tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi dari pemerintah setempat.
Menurut mereka, pendirian Post Shop itu dari segi tempat kurang tepat, karena berada di dekat Monumen Arek Lancor yang bisa menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Semestinya, jika toko swalayan itu mengantongi izin resmi tidak akan berada di kawasan tersebut.
“Meskipun ini merupakan satu bentuk unit usaha PT Pos Pamekasan, namun beroperasinya harus dengan izin dari pemerintah,” kata Anwari salah satu warga sekitar.
Kepala Kantor Pelayanan Periizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Sahrul mengatakan dirinya tidak mengetahui pasti proses perizinan usaha itu. Namun menurut informasi yang dia terima, saat ini berkas periizinan Post Shob tersebut sudah berada di Bupati Pamekasan. ”Informasinya berkas perizinannya sudah di meja Bupati. Katanya masih belum turun. Nanti kami akan koordinasikan,” katanya singkat.
Kelapa Kantor Pos Pamekasan, Ade Ahadiat mengaku sudah melakukan semua proses periizinan pendirian Post Shob tersebut. Namun hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu kejelasan terbitnya izin dari pemerintah setempat. ”Kami sudah jauh-jauh hari sudah mengurus izin, tapi prosesnya belum selesai. Kami akan tindak lanjuti kembali periizinan ini ke Pemkab,” katanya.