PAMEKASAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan mengingatkan semua bentuk kampanye dengan memanfaatkan media sosial internet (facebook) termasuk pelanggaran pemilu, karena tidak masuk pada tahapan kampanye dan tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan itu dikeluarkan setelah banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan partai politik peserta pemilu yang menggunakan media tersebut untuk berkampanye. Menyusul pesatnya perkembangan alat komunikasi internet saat ini menjadi salah satu cara bagi para caleg untuk mendulang suara dengan berkampanye lebih awal baik yang dilakukan oleh patai politik (parpol) maupun calon wakil rakyat itu, meskipun cara tersebut telah melanggar jadwal kampanye.
Ketua Panwalu Pamekasan, Achmad Zaini mengatakan masa kampanye bagi Caleg DPR dan DPRD telah diatur oleh Komisi Pemiliahan Umum (KPU), baik waktu dan tempatnya. Sedang saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Ia menjelaskan saat ini yang diperbolehkan hanyalah pemasangan alat peraga pada tempat yang telah diatur, yaitu pada jalan desa dan dusun. Sementara untuk kampanye yang lebih luas dan terbuka seperti di media catak dan elektronik serta media online belum diperbolehkan.
“Caleg yang memiliki akun facebook belum diperbolehkan melakukan kampanye di media tersebut. Karena dalam aturan itu jelas disebutkan ada media sosial, jika itu terjadi adalah sebuah pelanggaran tahapan pemilu,” katanya.
Masa kempanye yang diperbolehkan menggunakan media cetak dan elektronik itu akan dimulai pada 16 Maret hingga 5 April mendatang. Untuk itu pihaknya mengimbau agar caleg itu mematuhi aturan tersebut. Jika Panwaslu menemukan kasus caleg yang melakukan pelanggaran berupa kampanye di facebook sebelum masa kampanye yang telah ditentukan, maka lembaga tersebut akan mengambil langkah penulusuran terhadap akun facebook yang bersangkutan.
“Kami akan melihat apakah yang diunggah ke facebooknya ada unsur kampanye atau tidak. Kalau ada unsur kampanye kami akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan dan parpolnya,” kata Zaini.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mendapat informasi beberapa nama yang memilki akun media sosial facebook yang disinyalir menggunkannya sebagai media untuk berkampanye. Panwas akan segera melakukan rapat komisoner untuk menyikapi hal itu. Namun, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti berupa materi yang diunggah. Sehingga dalam rapat komisioner yang akan segera dilaksanakan sudah bisa diketahui nama-nama caleg dan partai politik yang melakukan pelangaran. Sayangnya Zaini belum bersedia menyebutkan nama caleg yang dia maksudkan itu dengan alasan masih akan melakukan pengkajian unsur kampanyenya.
Jika dalam pengajian terhadap unggahan caleg yang dimaksudnya ditemukan kampanye, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomenasi kepada KPU setempat bahwa caleg bersangkutan itu telah melanggar tahapan kampanye.