PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mulai menyelidiki dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, yaitu dugaan tipikor dana NRG dan Pungutan Hari Amal Bhakti (HAB). Dua dugaan tipikor ini mulai diselidiki setelah proses persidangan dugaan tipikor dana Blockgrand di lembaga yang sama hampir selesai di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Sudiharto mengatakan dalam dugaan dua tipikor ini, Kejari sudah memeriksa puluhan bahkan ratusan saksi. Saksi yang paling banyak yaitu saksi dugaan Tipikor NRG mencapai seratus saksi lebih, sedangkan dana HAB sekitar sepuluh saksi.
Menurut Sudiharto, perkembangan penyelidikan dua dugaan tipikor akan ditentukan dua bulan kedepan. Apakah statusnya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, atau memerlukan waktu tambahan untuk memaksimalkan penyelidikan.
“Dua bulan lagi sudah bisa kami simpulkan itu perkara, apakah naik ke penuntutan atau perlu diperpanjang waktunya. Kami masih butuh sekitar 10 saksi lagi, mudah-mudahan bisa segera terpenuhi. Karena kami manggil orang minimal 3 hari, kalau gak kami dikomplain orang,” katanya.
Mengenai siapa saja yang akan dipanggil untuk diminta keterangan, Kajari tidak bersedia menyebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara itu. Demikian juga ketika ditanya soal kemungkinan untuk memanggil Nurmaludin, bekas Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, ia lagi-lagi menyerahkan kepada penyidik.
“Tidak semua orang harus diperiksa, kan. Kalau penyidik sudah menganggap cukup, apakah masih perlu untuk memeriksa. Makanya sepenuhnya saya serahkan pada penyidik. Dia memang sudah pernah dimintai keterangan tapi dalam perkara lain,” katanya.
Dugaan tipikor yang berdalih digunakan untuk perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) mencuat, setelah sebagian guru di lingkungan Kemenag Pamekasan komplain tentang adanya pemotongan gaji. Setelah ditelusuri, gaji itu dipotong pihak Kemenag, atas perintah Nurmaludin, yang masih menjabat Kepala Kemenag Pamekasan saat itu.
Sedangkan dugaan Tipikor NRG mencuat setelah sebagian guru mengungkap ke media massa, tentang adanya penarikan dana penerbitan bagi guru yang lulus sertifikasi masing-masing Rp 500 ribu per guru. Guru-guru di lingkungan Kemenag Pamekasan terpaksa membayar, karena jika tidak, NRG para guru itu tidak akan terbit dan terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi.
Sementara itu, dugaan tipikor lain yang belum diketahui perkembangannya, yaitu dugaan tipikor tunjangan fungsional guru non PNS sebesar Rp 15,4 miliar juga sudah dilaporkan ke Kejari Pamekasan. Sedangkan dugaan tipikor dana blockgrand sebesar Rp 7,1 miliar, saat ini sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Juhairiyah, mantan Kasi Mapenda di Kemenag Pamekasan menjadi terdakwa tunggal dalam perkara itu.