PAMEKASAN – Komisi A DPRD Pamekasan akan memediasi kemelut persoalan yang terjadi di Desa Larangan Slampar, Tlanakan, Pamekasan. Pasca (setelah) penunjukan Sekretaris Desa, Saji, menjadi Pelaksana Tugas Kepala desa Larangan Slampar Pamekasan. Mediasi tersebut perlu dilakukan, karena ada dua kelompok di desa setempat, ada yang menolak dan ada pula yang mendukung penunjukan Kades Larangan Slampar tersebut.
Saat menemui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (23/01) di ruang Komisi A, Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Iskandar menyatakan mediasi tersebut perlu dilakukan untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencarikan solosi terhadap persoalan yang membelit pemerintahan desa tersebut.
Menurut Iskandar dirinya sudah mengetahui keinginan kedua belah pihak. Sehingga nantinya keinginan tersebut harus sama-sama ditampung. “Makanya kami harus membicarakan dengan pemerintah, baik Bapemas Pemdes ataupun pihak kecamatan,” ucapnya.
Politisi PPP ini menjelaskan penunjukan Pjs Kades yang dilakukan oleh Bupati Pamekasan tersebut sudah sesuai dengan prosedur, sehingga semua pihak harus menerima kebijakan tersebut. “Kami masih mencarikan solosi, agar ini tidak mengganggu terhadap pelayanan masyarakat di desa tersebut,” kata Iskandar.
Sementara itu, Sugianto Ketua BPD Larangan Slampar menyampaikan kedatangannya ke komisi A DPRD Pamekasan dalam rangka memberikan informasi tentang keadaan Larangan Slampar. Termasuk pula menjawab tuduhan dari masyarakat lain, yang menolak PJs Kades.
Harapannya, kata sugianto, Komisi A DPRD Pamekasan, tidak menerima informasi sepihak tentang pjs Kades. “Ada tudingan pemecatan aparat dan kadus Larangan Slampar, padahal sejauh pandangan kami, tidak ada aparat desa yang dipecat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan kekecewaannya ke Komisi A DPRD Pamekasan, yang tidak mengundang Pjs Kades Larangan slampar dan kelompok masyarakat yang menolak Pjs Kades. “Surat yang kami layangkan ke Komisi A sudah meminta agar Pjs Kades dihadirkan akan dikonfirmasi dengan kelompok lain yang menuding yang bukan-bukan kepada Pjs,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar Komisi A DPRD Pamekasan bersama pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang arif, yang bisa diterima semua masyarakat Larangan Slampar. “Dewan ini adalah wakil kami, yang lebih tahu dibandingkan kami, solosi terbaiknya,” ucapnya, deplomatis.
Dalam kesempatan itu pula, Pjs Kades Larangan, Suji menitipkan surat yang isinya tanggapan atas tuduhan yang disampaikan kelompok masyarakat Larangan Slampar sebelumnya. Surat tersebut diberikan wakil ketua BPD, Zainollah kepada Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Iskandar, disaksikan Bapemas dan Pemdes.