PAMEKASAN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyatakan alasan penundaan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2010 tentang penataan jaringan trayek angkutan umum, karena akan banyak masyarakat yang akan dirugikan jika aturan tersebut dilaksanakan pada saat ini.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam, alasan belum diberlakukannya perbup yang berisi larangan Mobil Angkutan Umum (MPU) beroperasi di dalam kota, karena akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat, utama para pelajar yang sekolahnya berada di dalam kota setempat.
Saat ini, jelas dia, perangkat pendukung pemberlakuan Perbup tersebut belum siap sehingga pemberlakuannya akan dilakukan setelah semua perangkat itu sudah siap. Diantaranya adalah penyediaan sub terminal yang memadai dan adanya jaminan ketersediaan angkutan kota dari berbagai jurusan.
“Penundaan itu merupakan hasil kesepakatan bersama atara DPRD dengan Dishubkominfo, saat menyikapi demo dan aksi mogok yang dilakukan oleh para sopir MPU dari semua jurusan. Penundaan itu sengaja dilakukan karena ada beberapa kelengkapan yang belum disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Kharul menjelaskan jika peraturan tersebut diberlakukan pada saat ini, sementara angkatan penghubung yang dapat masuk kota belum ada , maka hal itu akan mengakibatkan terputusnya angkutan yang dapat menelantarkan penumpang untuk tujuan dalam kota.
Ia mencontohkan siswa yang rumahnya berada di kecamatan bagian utara dan timur, sedang mereka bersekolah di SMKN 3, SMKN 1, SMAN 3, SMAN 4, dan SMKN 2. Siswa tersebut akan kesulitan untuk bisa sampai sekolah kerena belum adanya transportasi penghubungnya.
Akibatnya, jika Perbup itu dipaksakan berlaku, maka akan menambah biaya perjalanan siswa-siswa tersebut dan hal itu hanya akan menambah beban biaya bagi mereka. Demikian pula dengan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan MPU untuk menuju sejumlah pasar yang berada di dalam kota.
Perbup tersebut rencananya akan diberlakukan pada awal bulan Januari 2014 lalu. Namun karena ada protes dari sopir MPU dan melihat dampak yang ditimbukan saat sopir MPU berhenti sesuai Perbup tersebut, akhirnya pemberlakuannya ditunda.
Dalan perbup tersebut diatur tempat pemeberangkan dan kepulangan MPU setiap trayek yang menuju Pamekasan. Untuk trayek Sumenep-Pamekasan dan trayek Pamekasan-Waru berangkat-pulang di terminal lawangan daya. Jurusan Proppo-Pamekasan dan Palengan Pamekasan pemberangkatan-kepulangan di Pasar 17 Agustus Pamekasan. Sedangkan untuk trayek Pamekasan-Kamal dan sebaliknya, berangkat-pulang MPU di terminal Ceguk Pamekasan.