BANGKALAN – Wacana penggunaan pakaian Islami bagi pelajar di Bangkalan terus mendapat dukungan dari kepala sekolah. Sebab penggunaan pakaian Islami dinilai sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati tentang pelestarian budaya agamis. Selain itu, juga sangat cocok dengan slogan kota santri yang dimiliki Bangkalan.
Sungguh pun begitu tetap harus dilakukan secara bertahap. Karena penekanan sesuatu yang wajib bagi siswa dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap pola pikir. Apalagi pakaian Islami, seperti berhijab merupakan sesuatu hal yang baru bagi siswa sekolah umum, karena pemakainya cenderung sedikit.
“Sebenarnya yang paling penting, pemberian pemahaman kepada anak didik. Terlebih untuk siswi dalam memakai hijab,” kata Edi Hariyadi, Kepala SMPN 2 Bangkalan.
Untuk itu, dirinya sering memberikan pemahaman terhadap guru agama agar menyarankan siswi untuk berhijab. Sebab hal itu dapat menjaga pribadi siswi. Akan tetapi, dalam hal itu tidak ada unsur paksaan. Dengan kata lain, hal yang disampaikan lebih pada penyadaran secara moral pada anak didik.
“Penyadaran semacam itu, memang harus bertahap. Sebagai seorang muslim, tentunya harus berperilaku muslim luar dan dalam. Peraturan semacam itu tentunya tak termasuk yang non muslim. Hal itu bisa disesuaikan,” jelasnya.
Selain itu, terkait pencanangan budaya religius yang harus diaplikasikan di lingkungan sekolah di wilayah Bangkalan, DPRD Bangkalan menyarankan agar pakaian islami bagi seluruh siswa mulai tingkat TK, SD, dan SMP serta SMA sederajat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Apalagi dalam Perda no 4 tahun 2009 tentang Pendidikan menyatakan seragam siswa dituangkan dalam Perbup. Hal itu sebagai upaya realisasi visi dan misi Bupati Bangkalan dalam program kerja 100 hari ketiga.
“Jadi pembuatan Perbup terkait seragam itu memang amanah Perda no 4 tahun 2009 pasal 62 ayat 3 yang menyatakan demikian. Dan itu kita kaitkan dengan Visi-Misi Bupati itu tentang budaya Islami,” jelas Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Ismail Hasan.
Oleh karena itu, untuk membudayakan nuansa islami seperti yang dimaksud dalam program kerja Bupati tersebut dimulai dari siswa maupun siswi melalui pakaian yang digunakan. Pasalnya selama ini pakaian yang dikenakan terkesan kurang sopan sehingga kiranya dipertegas melalui Perbup sebagai payung hukumnya.
“Ya, pakaian yang islami itu bagi yang perempuan menggunakan jilbab dan rok panjang. Untuk yang cowok bagi siswa TK, SD, dan SMP itu tidak lagi menggunakan celana pendek. Namun harus celana panjang. Dari sanalah kita memulai membiasakan diri hidup secara islami,” ungkapnya.
Langkah tersebut dinilai tindakan positif dalam mengawali visi dan misi Bupati. Terlebih dalam hal ini perlu adanya dukungan dari semua pihak. Terutama lembaga di bidang pendidikan. Hal itu bisa diawali dengan sosialisasi kepada seluruh siswa dan orang tua untuk memberikan pemahaman terkait budaya tersebut.
Selain itu, bagi siswa-siswi non muslim tinggal menyesuaikan saja, tidak harus memakai jilbab. Hanya saja juga harus pakai rok yang panjang agar tidak lagi hanya menggunakan sebatas lutut.
“Hal itu juga sudah sesuai dalam muatan kurikulum 2013 yang menititikberatkan pada karakter siswa seperti menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kesopanan,” ujarnya.