SUMENEP – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep belakangan lebih intens dalam mengawasi daftar pemilih fiktif, terutama bagi pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPT.
“Jika ada C-6 tak bertuan yakni namanya tercantum dalam DPT namun orangnya atau pemilihnya sudah meninggal dunia, model seperti akan menjadi stressing Panwaskab. Sehingga jika tidak diawasi secara ketat akan terjadi penyimpangan dengan memanfaatkan formulir C-6 tersebut untuk mendongkrak suara calon tertentu oleh oknum tak bertanggung jwab,” kata Ketua Panwaslu Zamrud Khan.
Jika C-6 dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggng jawab bisa diproses secara hukum. Caleg terpilih nantinya masih akan digugat melalui prosedur hukum ke mahkamah konstitusi. Sehingga pihaknya menginstruksikan bagi panwascam dan paniitia pemilu lapangan (PPL) untuk kerja ekstra mengawasi data pemilih.
Selain soal adanya faktor pemilih yang sudah meninggal, menurut Zamrud, pemilih yang pindah domisili juga masuk dalam stressing panwas. Sebab, terbitnya formulir C-6 jangan sampai digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Ini untuk mengurangi penyimpangan dalam pemilu.
Saat ini, panwas mengaku masih terkendala dengan alat transportasi dan komunikasi terutama untuk daerah kepulauan, meski ini persoalan klasik. Nanti akan disiasati dengan optimalisasi saluran komuniaksi via SMS. Pelayanan SMS setidaknya dapat memperlancar tugas panwas di kepulauan.
“Ada daerah seperti di Kangayan, akses komunikasi via telepon itu tidak bisa. Lantaran signal operator itu tak mampu menjangkau daerah tersebut. Yang bisa dilakukan hanya melalui SMS. Meski agak lambat jika menggunakan fasilitas SMS, namun hal tersebut setidaknya kerja panwas tidak terganggu,” katanya menjelaskan. Pihaknya menyarankan panwas melakukan komunikasi dengan panwas terdekat. (ALI RIDHO/MK)