PAMEKASAN – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan, yang memiliki pekerjaan di lembaga lain (double job) terancam menerima sanksi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka bisa diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pendamping PKH. Ancaman itu dikeluarkan setelah ada laporan sejumlah pendamping PKH di wilayah itu merangkap sebagai anggota Penitia Pemilu Kecamatan (PPK). “Kami akan pelajari kontrak kerja mereka dengan Kemensos yang disepakati bersama. Dalam buku pedoman PKH pendamping tidak boleh double job,” kata Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan, Al Walid.
Pihaknya akan mempalajari aturan baik secara teknis maupun nonteknis, kemudian akan melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut. Setelah mengetahui aturan dan kontrak kerja tersebut, maka ia akan melakukan langkah lanjutan. Jika laporan itu benar dan aturan tidak memperbolehkan hal tersebut akan dilaporkan ke Kememsos untuk diambil tindakan. Hal itu karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak para pendamping yang dinilai melanggar aturan tersebut, karena yang melakukan rekrutmen pendamping PKH adalah Kemensos.
Koordinator pendamping PKH Kabupaten Pamekasan, Hanafi mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah ada anggotanya yang merangkap sebagai anggota PPK dan pekerjaan lainnya. Sejauh ini, kata Hanafi, dirinya belum menerima laporan tentang hal tersebut. Ia mempersilakan Dinsosnakertrans Pamekasan yang menerima laporan itu untuk melakukan klarifikasi, dan jika terbukti, ia tidak akan menghalangi upaya penegakan aturan yang berlaku dalam PKH.
“Silakan jika hal ini akan diselidiki. Dan jika terbukti, kami tidak akan menghalangi upaya penegakan aturan, meskipun diantara kami sudah terjalin hubungan senasib dan seperjuangan,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak mempermasalahkan jika ada anggotanya yang merangkap sebagai pendamping program yang menangani masalah kesehatan keluarga dan pendidikan dasar tersebut, selama kewajibannya sebagai anggota PPK terlaksana dengan baik.
Salah satu anggota Komisioner KPU, Nuzulul Qurnain mengatakan baginya, yang terpenting adalah pelaksanaan tugas sebagai anggota penyelenggara pemilu tingkat kecamatan tidak terganggu, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut.
Menurutnya, dalam aturan keanggotan di KPU yang tidak diperbolehkan adalah aktif sebagai anggota PPK di kecamatan lain dan tidak ada aturan yang melarang anggota PPK aktif sebagai pendamping program pemerintah. “Yang penting yang bersangkutan aktif dan pekerjaan di PPK itu selesai. Jangankan cuma pendamping PKH, PNS saja boleh jadi anggota PPK, yang tidak boleh itu adalah menjadi anggota PPK di dua kecamatan berbeda,” katanya.