SUMENEP – Lemahnya penegakan hukum bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tapi juga melahirkan koruptor-koruptor baru. Oleh karenanya, penegak hukum perlu lebih tegas dan serius dalam mengusut korupsi sehingga tidak terkesan memproduksi koruptor-koruptor baru.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Moh Reyadi. Katanya, kejasaan negeri belum bisa mengungkap korupsi karena kurang memiliki keberanian. “Ini hanya persoalan keberanian penegak hukum untuk menetapkan tersangka dan siapa saja yang terlibat,” tuturnya, Rabu (22/1).
Beberapa dugaan korupsi yang hingga kini belum tuntas diusut di antaranya, dugaan penyelewengan distribusi beras untuk keluarga miskin (raskin) pada tahun 2008, dugaan penggelapan dana pugar pada 2012, kasus SMAN Batuan, kasus bantuan pengadaan sapi betina produktif Batang-Batang, pelabuhan rakyat (Pelra) di Desa Kalianget dan beberapa kasus lainnya.
“Apanya yang repot dari pengusutan kasus korupsi itu, kan tinggal tetapkan tersangkanya. Jika tidak memenuhi unsur pidana korupsi, terbitkan SP-3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan),” tuturnya.
Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sajali menengarai belum selesainya sejumlah kasus karena ada permainan di dalamnya. Menurutnya, dalam KUHAP sudah diatur bahwa untuk menjerat para koruptor hanya dibutuhkan dua alat bukti. Jadi tidak perlu repot untuk membongkar kejahatan korupsi sebab saksi hanya penguat bukti.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Sugiyanto, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.