PAMEKASAN – Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 4, 25 miliar di Rumah Sakit (RS) dr Slamet Martodiredjo Pamekasan, karena masih menunggu hasil uji spek.
Penanganan dugaan tipikor dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2010 itu masih berkutat dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan Tipikor ini sudah hampir rampung. Kini pihaknya juga masih menunggu hasil uji spesifikasi (Spek) Alkes yang dilakukan oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surabaya. Alkes yang diduga bermasalah itu sudah dilakukan pengecekan satu persatu namun belum diketahui hasilnya.
“Kami sudah melakukan pengecekan dengan melibatkan BPFK yang berada di bawah naungan Kemenkes, tapi hasilnya belum kami terima,” katanya.
Setelah proses ini selesai, pihaknya masih akan melakukan perbandingan harga alkes untuk mengetahui harga yang sebenarnya. Selain menunggu hasil uji spek dari BPFK Surabaya, pihaknya juga masih membutuhkan hasil audit BPKP untuk menentukan hasil kerugian negara. Belum dijelaskan kapan dugaan tipikor ini akan diekspose di BPKP.
Menurutnya berdasarkan hasil temuan penyidik secara administratif, ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proyek tersebut, sebab terdapat pengurangan item barang, yakni dari pengadaan barang berjumlah 10 item menjadi 8 item.
Dugaan tipikor pengadaan Alkes di RS. dr. Slamet Martodiredjo Pamekasan diduga terjadi berulang. Sebab selain diduga korupsi dalam pengadaan Alkes senilai Rp 4,25 miliar itu, dugaan korupsi juga diduga terjadi dalam pengadaan alkes senilai Rp 8 miliar pada 2011 lalu.
Dalam perkara ini, sebanyak tujuh orang pejabat Pemkab Pamekasan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komunitas Anti Korupsi. Mereka dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alkes di RS. dr. Slamet Martodiredjo.
Ketujuh pejabat itu masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, M Ismail Bey, mantan Direktur RS. dr. Slamet Martodiredjo, dr. Iri Agus Subaidi, mantan Kabid Pelayanan RSD Pamekasan Rusdi Saleh, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Indah Sri Murniati dan yang bersangkutan juga menjabat sebagai Kasubag Penyusunan Program, serta bagian penerima barang Nurhalifah, dan anggota panitia lelang Bambang Irawan.
Menurut Muhlis, Koordinator Komunitas Anti Korupsi, pihaknya melaporkan ketujuh pejabat Pemkab Pamekasan itu karena diduga telah melakukan penggelembungan harga. Di samping itu, barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda dan Kejati Jatim belum lama ini, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya, dan tidak ada upaya penyidikan.
Saat itu Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan mengklarifikasi laporan adanya dugaan korupsi dalam proyek pembelian alat-alat kesehatan di rumah sakit itu senilai Rp 8 miliar yang diperkirakan hanya direalisasikan sekitar Rp 6,2 miliar. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliyar.