BANGKALAN – Di hadapan polisi, Husen (30), pelaku penusukan Misni (40) dan Syafii (29), warga Desa/Kecamatan Konang, mengaku nekat menghabisi nyawa anak dan ibu itu karena merasa sakit hati atas tuduhan korban. Menurut tersangka, korban menuduh Husen memiliki ilmu hitam. Setiap Husen bertamu, korban selalu jatuh sakit yang diduga akibat diguna-guna oleh Husen.
“Saya sakit hati karena disangka menjadi penyebab sakitnya keluarga Syafii. Setiap saya main pasti ada yang sakit. Saya tidak terima dan marah,” tutur Husen ketika ditanya Kapolres Bangkalan.
Berawal dari tuduhan itulah, Husen yang sudah kalap langsung menghabisi nyawa sahabat karibnya, Syafii. Tidak hanya itu, Misni, ibu korban yang mencoba melerai pun jadi ikut dijadikan sasaran. Misni pun ditusuknya hingga tewas. Misni mengalami luka tusuk di kedua pinggulnya. Sementara Syafii luka tusuk di bagian dada, tangan, dan punggung.
Sejatinya tidak ada permusuhan antara Syafii dan Husen, karena keduanya berteman akrab. Bahkan, sebelum terjadinya penusukan, pelaku masih dibuatkan secangkir kopi oleh keluarga korban. Entah apa yang ada di pikiran pelaku hingga tega membunuh kawan karibnya sendiri, hanya lantaran sakit hati. Padahal permasalahan tersebut bisa diselasaikan secara baik-baik.
Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistyono menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa sakit hati karena dituduh telah membuat korban jatuh sakit. Sebab setiap kali tersangka berkunjung ke rumah korban, korban langsung merasa sakit. Sehingga karena merasa tidak terima, pada saat berduaan, tersangka langsung menghujani korban dengan tusukan bertubi-tubi dengan sebilah pisau hingga tewas.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Perlu diketahui, warga Desa/Kecamatan Konang digegerkan atas penusukan yang dilakukan Husen (30) terhadap ibu dan anak, Misni (40) dan Syafii (29), Selasa (21/1). Keduanya tewas seketika dengan sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh mereka.