SAMPANG- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sampang menemukan dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten setempat. Penyimpangan itu terjadi secara sistematis dan masif.
Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhoni mengatakan, kesalahan dan penyimpangan pengelolaan dana BSPS sudah terjadi mulai tahapan awal. Yakni, mulai dari tahap perencanaan dan pencairan.
”Perencanaan (bantuan BSPS) ini sudah salah sejak awal. Itu yang kami temukan di lapangan. Nah, kalau pada tahap perencanaan sudah salah, bagaimana mungkin ke belakangnya bisa benar,” katanya saat diwawancara Koran Madura, Senin (27/1).
Dia kemudian memaparkan beberapa temuannya tersebut, di antaranya warga mengaku tidak pernah tahu tentang pembentukan kelompok penerima, warga mengaku tidak pernah tanda tangan rencana penggunaan dana (RPD) dan daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2), dan warga mengaku tidak pernah menunjuk toko bangunan yang dikehendaki. Selain itu, warga juga mengaku menerima bahan bangunan yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
”Nah, semua tahap perencanaan itu sudah diatur dalam SE Kemenpera Nomor: 96/SE/DS/2012 dan Nomor: 01/SE/DPS/2013. Tapi faktanya tidak dijalankan oleh semua stake holder yang terlibat dalam pengelolaan bantuan BSPS itu,” tuturnya sambil menunjukkan data-data pengakuan masyarakat penerima BSPS.
Bahkan lebih parah lagi, kata Faisol, saat warga penerima bantuan BSPS mengaku tidak pernah tahu buku rekening bank yang atas nama dirinya sendiri. Warga juga mengaku tidak pernah tanda tangan slip penarikan dan/ atau memberikan kuasa penarikan. Sungguhpun begitu, warga mengaku tidak pernah datang ke bank baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok untuk melakukan penarikan dan/ atau pentransferan dana. ”Warga (penerima BSPS) hanya mengaku dipinjam KTP-nya oleh oknum tertentu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Faisol menduga kuat semua stake holder ikut terlibat secara sistematis dalam penyelewengan dana BSPS tersebut. Sebab, beberapa tahap yang tidak sesuai dengan SE Kemenpera tersebut seharusnya diperiksa secara ketat oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang beserta TPM (Tim Pendamping Masyarakat). ”Kalau semua fungsi yang diatur dalam SE Kemenpera tersebut dipatuhi maka tidak akan pelanggaran sampai sesistematis itu. Sebab di situ aturan mainnya sudah jelas,” kritiknya.
Sementara saat ditanya di daerah mana saja terjadi penyelewengan tersebut, Faisol mengaku menemukannya hampir di semua wilayah yang mendapat bantuan BSPS. Terutama di daerah Karanggayan dan Blu’uran. ”Semua wialyah penerima BSPS selalu ada warga yang mengadu terkait penyimpangan-penyimpangan. Makanya saya mendukung penuh Kejari Sampang yang mengusut kasus tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Abdullah melalui Kasi Intel Sucipto menegaskan, pihaknya sampai saat ini sedang intens menyelidiki kasus penyeleweangan dana BSPS tersebut. Sebab, hal bantuan tersebut menyangkut nasib masyarakat miskin. Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya sudah memanggil semua stake holder yang diduga terlibat. Itu untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
”Kami memang sedang getol menangani kasus itu (penyelwengan BSPS). Beberapa pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Setelah memanggail SKPD terkait dan Bank BRI, kami saat ini sedang memanggil pihak pendamping (TPM),” katanya.