PAMEKASAN – Baliho ditertibkan di wilayah Perkotaan, Calon Legislatif DPRD, DPRD Jawa Timur dan DPR RI kini beralih memasang alat peraganya di jalan lingkungan dan pedesaan. Alat peraga kampanye (APK) nyaris di temui di berbagai sudut jalan-jalan kampung.
Seperti yang berada di jalan dusun Malangan Timur Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu, baliho caleg dari berbagai parpol mulai ukuran kecil hingga berukuran besar berjejeran di jalan kampung tersebut. Padahal, secara aturan, para caleg ini hanya diperbolehkan masang satu baliho dalam satu desa, dengan ukuran paling besar 7 meter x 1,5 meter.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, Sidik menuding Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Pamekasan tak bertaji dan masih setengah hati dalam menjalankan tugasnya menertibkan APK Caleg yang menyalahi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013.
Panwaslu selama ini, kata Sidik, hanya melempar tanggung jawab kepada Pol PP, yang hanya menindaklanjuti rekomindasi Panwaslu dalam melakukan penertiban. “Bagaimana Pol PP mau melakukan penertiban, sementara rekomindasi penertiban tidak ada dari panwaslu,” ujarnya.
Menurut Sidik, fungsi Panwaslu dalam penegakan PKPU tentang APK Caleg, masih belum maksimal. Sehingga kesannya panwaslu hanya bisa melakukan penegakan di daerah perkotaan dan kecamatan yang ada dipinggir kota. Sementara di wilayah pelosok desa, panwaslu belum bertaji.
Dihubungi melalui polselnya, Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Panwaslu Pamekasan, Sapto Wahyono menyampaikan Panwaslu hanya berhak memberikan rekomindasi, sementara untuk penertibannya menjadi kewenangan penuh Pol PP.
Menurut Sapto, dalam menjalankan tugas penegakan terhadap APK Caleg, Panwaslu berpedoman terhadap regulasi yang sudah tertuang dalam PKPU yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2013. Ia menjelaskan KPU sudah mensosialisasikan kepada masing-masing partai politik peserta pemilu, tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut. Namun masih saja ada sebagian kader parpol yang tidak mematuhi PKPU tersebut. “Tugasnya kami hanya mengawasi dan menindaklanjuti PKPU, jika ada pelanggaran pasti kami berikan sanksi,” kata Sapto.
Sekalipun demikian, Sapto tidak menampik banyaknya APK caleg yang bertebaran di area terlarang. Caleg masih banyak yang belum memahami secara utuh tentang PKPU, khususnya yang berkenaan dengan APK. “Ini akibat tidak maksimalnya sosialisasi yang dilakukan KPU terhadap parpol dan kader parpol,” ucapnya.