SUMENEP – Peraturan daerah tentang zonasi terumbu karang tetap mendesak sekalipun pembahasan perda tentang terumbu karang telah tuntas. Penangkapan ikan yang dilakukan nelayan terkadang menimbulkan konflik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep Moh Jakfar. “Perda tentang terumbu karang tidak dapat berfungsi secara optimal jika tak ditopang dengan perda yang mengatur tentang zonasi terumbu karang. Apalagi terumbu karang sudah termasuk aset daerah yang dapat menopang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya, Kamis (23/1).
Dengan adanya perda yang mengatur tentang zonasi terumbu karang, percekcokan di antara nelayan yang hendak menangkap ikan bisa diantisipasi. Jelas dia, tidak perlu terjadi saling sandera dan bentrok antar nelayan jika zonasinya jelas.
Apalagi, penangkap ikan dari luar daerah terkadang menggunakan bondet. Pemerintah jika tidak turun tangan untuk menyelesaikan persoalan perda terumbu karang beserta zonasinya, ikan yang melimpah akan terkikis jumlahnya.
“ Saya tidak tahu persis jumlah kerusakannya, tapi berdasarkan hasil dari Kementerian Kelautan, ada kerusakan yang signifikan. Tapi belakangan sudah mulai berkurang dengan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan potasium ketika menangkap ikan,” tukasnya.