SURABAYA – Massa penentang kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik terus mendesak DPRD Gresik untuk mengkaji ulang kenaikan tarif PDAM mengingat pelayanan maupun kualitasnya dibawah standar.
Puluhan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik, melakukan unjuk rasa mendesak DPRD Gresik mengaudit PDAM, Senin (27/01). Aksi mahasiswa PMII Gresik ini, merupakan kedua kalinya dilakukan dengan tuntutan yang sama.
Korlap aksi Haris Sofwanul Faqih mengatakan, tuntutan mahasiswa antara lain meminta DPRD Gresik khususnya komisi B mengkaji ulang kenaikan tarif PDAM mengingat pelayanan maupun kualitasnya dibawah standar.
“PDAM Gresik banyak melakukan kesalahan. Laporan masyarakat atau pelanggan, untuk pencatatan pembayaran banyak yang salah,” teriak Haris.
Selain melakukan orasi di depan Kantor DPRD Gresik. Mahasiswa PMII juga melakukan teaterikal dengan membawa beberapa botol air keruh dari PDAM sambil mandi. Aksi tersebut menaruh perhatian masyarakat yang melintas di jalan.
Setelah puas melakukan orasi, puluhan mahasiswa PMII Gresik melanjutkan aksi serupa di kantor pemkab. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan polisi. Bahkan, Kapolsekta Gresik AKP Mulyono turut langsung memimpin pengamanan
Untuk diketahui, kenaikan tarif hanya berlaku untuk pemakaian diatas 10 kubik/bulan, sedangkan pelanggan rumah tangga dengan pemakaian sampai 10 kubik/bulan tarifnya tetap, yakni Rp1.225/kubik.
Kenaikan tarif air PDAM Gresik dibagi dalam 5 kelompok, yakni kelompok I untuk sosial, kelompok II untuk rumah tangga dan instansi pemerintah, kelompok III untuk niaga kecil dan industri kecil, kelompok IV untuk niaga besar dan industri besar serta kelompok V khusus pelabuhan dan kawasan khusus lainnya.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa kenaikan tarif air yang berlaku di wilayahnya bersifat mendesak, sebab apabila tidak dilakukan perusahaan daerah itu akan bangkrut. Mengingat harga produksi melebihi harga jual. Akibatnya, tiap tahun PDAM mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Kenaikan tarif air PDAM bertujuan untuk menutupi kerugian, sebab harga produksi air baku PDAM tidak sebanding dengan harga jual ke masyarakat, yakni harga produksi air baku sebesar Rp3.200/kubik dan harga jual Rp1.225/kubik. Dengan rincian perbandingan harga produksi air baku dengan harga jual, PDAM Kabupaten Gresik mengalami kerugian sekitar Rp 2.025/kubik.
Sedangkan untuk tarif pelanggan instansi pemerintah, PDAM Gresik memberikan tarif tinggi, yakni dengan pemakaian sampai 10 kubik tarifnya Rp4.200/kubik, pemakaian 11-20 kubik tarifnya Rp 5.550/kubik dan pemakaian diatas 20 perkubik dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Gresik, Syaikhu mengatakan dengan tegas bahwa kenaikan tarif dasar PDAM berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Dimana Perbub tersebut tidak harus berkoordinasi dengan DPRD. “Aturan sudah jelas bahwa PDAM itu perusahaan daerah. Perbub itu dikeluarkan tidak harus berkoordinasi dengan DPRD khususnya Komisi B,” tegas Syaikhu.
Dengan demikian, PDAM Gresik bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Gresik, meski pemerintah setempat juga menambah modal hampir sebesar Rp15 miliar mulai APBD 2010 hingga APBD 2013 untuk pengembangan dan distribusi ke masyarakat yang hingga kini belum mencapai 80 persen.