SUMENEP – Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep akhirnya diringkus. Mereka tak dapat berbuat banyak ketika salah satu di antara kedua pelaku berhasil dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kaki kananya.
Dua pelaku tersebut berinisial MSR (29) dan HY (30), warga Kecamatan Manding. Mereka berhasil ringkus oleh tim khusus (Timsus) Polres Sumenep, pada Selasa (21/1) pukul 13.00 WIT, tepat di jalan Yus Sudarso, Banjar Barat, Banjarmasin.
Penangkapan terhadap dua pelaku itu karena sudah sejak lama menjadi DPO Polres Sumenep, dengan melakukan tindak pidana curas sejak tahun 2010 hingga yang terakhir adalah tahun 2013. Jadi, kalau dihitung, dari hasil data kriminalisasi yang dilakukan, dua pelaku ini sudah 4 kali melakukan curas di lingkungan Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, mengatakan, pelaku memang menjadi buronan pihak kepolisian ketika berulang kali melakukan aksi di daerah Sumenep dan beberapa daerah lainnya. Tersangka tak segan melukai korbannya yang melawan ketika barang berharganya hendak dirampas oleh pelaku.
Berdasarkan hasil data yang dirilis oleh kepolisian, dua pelaku curas ini pada tahun 2010 telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang meraibkan kalung emas senilai 30 kilogram milik korban.
Pada bulan Sepetember 2013, mereka kembali beraksi curas dengan membawa kabur uang senilai Rp 2,5 juta. Selain itu, mereka membawa kabur sejumlah barang bukti lain seperti kartu kredit, ATM, HP BB, dan beberapa surat STNK, SIM dan KTP.
“Latar belakang pelaku memang tidak hanya meresahkan warga Sumenep, tetapi ketika saya koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan, dua pelaku tersebut memang seringkali beraksi dan melakukan pencurian di sana,” katanya saat jumpa pers bersama wartawan.
Selain itu, satu orang dari pelaku yang ditangkap, kemarin kembali berulah, yakni pelaku yang bernama SR (29). Ia telah melukai isterinya sendiri. “Dan Alhamdulillah, dua pelaku yang selama ini meresahkan lingkungan Kabupaten Sumenep, terutama lingkungan sekitar Manding, telah kami ringkus,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kronologi penangkapan dua pelaku curas tersebut, Marjoko menjelaskan bahwa mereka diketahui oleh timsus di Banjarmasin saat mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Karena tidak menghiraukan peringatan polisi, maka pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
“Soal penembakan kepada salah satu pelaku, kami sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, kami tidak akan langsung melumpuhkan kalau pelaku tidak melawan dan mencoba untuk lari,” tukas Marjoko.
Sementara, di antara dua pelaku itu, Marjoko menjelaskan juga ada kaitannya dengan pelaku yang melukai salah satu anggota kepolisian Sumenep. “Penangkapan itu juga merupakan rentetan dari tindak pidana hukum yang dilakukan oleh mereka. Termasuk tindakan yang melukai anggota polisi dan istritnya sendiri,” tandasnya.
Menanggapi soal lambannya tindakan polisi dalam menangkap DPO, Marjoko mengatakan bahwa rata-rata pelaku yang ditangani oleh pihak kepolisian itu dikenal gesit dan licin, sehingga membutuhkan upaya dan waktu yang tidak singkat.
“Yang namanya DPO rata-rata begitu. Cuma, kami berupaya semaksimal mungkin, hingga semua hal kami lacak, bahkan kami sudah memiliki nomor HP pelaku, termasuk nomor PIN BB yang berhasil ia curi. Selain itu, kami juga berupaya untuk terus mengejar dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat, hingga akhirnya kami bisa meringkus pelaku yang menjadi buronan kami selama tiga tahun ini,” paparnya.
Kini, barang bukti yang dapat diamankan oleh Polisi adalah sebilah celurit besar dengan dua sepeda motor hasil curiannya, yakni sepeda motor Vicxion 2011 bernopol DA 3399 QS dan Satria. Selian itu, barang bukti lain seperti dombet, plat nomor lain untuk menipu kepolisian, dan tas salah satu korban. ” Semuanya sudah kami amankan, termasuk sepeda motor saat mereka akan melakukan aksinya,” ujarnya.
Mereka akan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman minimal di atas 5 tahun penjara. “Nanti akan kami juntokan kepada pasal 351 dengan penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga ancaman hukuman terus bertambah sesuai dengan pengembangan kasus,” tambahnya.
Soal kabar ada lima pelaku yang ikut andil dalam modus yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut, AKBP Marjoko membantah. “Sementara ini, kami hanya bisa meringkus dua pelaku. Soal informasi itu tidak benar. Karena kami masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Marjoko.