SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kabupaten Sampang, Selasa (7/1).
Program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI yang dilakukan Dinas Cikatarung itu ditemukan ada banyak dugaan korupsi. Dua orang yang diperiksa yakni Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan Satrio Wahyudi dan Kabid Perumahan dan Penataan Lingkungan Siti Muathifah.
Kasi Intelkam Kejari Sampang Sucipto mengatakan, pemanggilan Dinas Cikatarung itu masih sebatas pengambilan bahan keterangan maupun pengumpulan bukti. Namun, dirinya menyanyangkan dengan sikap pihak terpanggil yakni Satrio Wahyudi selaku Kabid Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan. Pasalnya, pihak terpanggil seolah-olah mengelak tanpa adanya kesalahan.
“Pemanggilan ini masih pengumpulan bukti dan belum bersifat memeriksa. Cuma pihak Dinas PU Cikatarung yang dipanggil (Satrio Wahyudi-red) agak mengelak,” ucapnya. Seharusnya, mengacu kepada UU No 11 Tahun 2011 dan Nomr 6 Tahun 2013 tentang Bantuan dan Stimulan Perumahan Swadaya, SKPD bidang perumahan melakukan monitoring dan pengendalian terhadap proses penarikan dan pemanfaatan dana bantuan oleh penerima bantuan.
“Seharusnya seperti itu, tapi kenyataannya setelah kita turun ke lapangan banyak penyimpangan, dimana setiap KK penerima 7.500.000 kalau dikalkulasikan hanya penerima sebesar 3 juta rupiah, kemanakah 4.500.000 nya,” tegasnya.
Ditanya lokasi mana saja terindikasi dugaan penyimpangan proyek RTLH itu, Sucipto menuturkan salah satunya seperti di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang dan Desa Karang Gayam Kecamatan Omben. Dari dua desa itu jumlah penerima sebanyak 500 keluarga yang rata-rata penerima hanya menerima material jika dikalulasikan sebesar Rp 3 juta.
“Padahal kan seharusnya dari Kemenpera 7.500.000. Nah kalau jumlah penerima di Kecamatan Omben ini ada 500 KK, dikalikan 4.500.000 yang diduga ada penyimpangan (hilang), cukup besar yakni Rp 2,2 miliar. Itulah yang akan kami terus selidiki dan medalami kasus ini,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PU Cikatarung Kabupaten Sampang Wahyu Prihartono membenarkan adanya pemanggilan pihaknya itu. Dirinya menuturkan dari pihaknya hanya sebatas fasilitator dari petunjuk tekhnis (juknis) yang ada dari Kemenpera. Bahkan, menurutnya penerima dana juga langsung kepada masyarakat.
“Pihak kami kan hanya membantu memfasilitasi leading sektornya di saya, penerimanya juga langsung kepada penerima atau masyarakat,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, jumlah dana penerima per unit sebesar 7.500.000 ini hanya bentuk bantuan berupa material seperti yang tertera di ketentuan aturan dari Kemenpera RI. Namun, itu pun tidak melihat kepada pembayartan transportasi bahan.
“Kalau ketentuan aturan kan hanya untuk material nya, nah sekarang kan gimana donk untuk ongkos tukang, dan angkut mobilnya, memang yang dibantu orang miskin, ini yang menjadi sorotan sekarang,” imbuhnya.