SAMPANG – Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang kedua kasus pembunuhan Habib Alwi, warga Desa Batu Poro, Kecamatan Kedungdung, dengan terdakwa Sayeri (50), warga Dusun Petarogan, Desa Banyumas, Kecamatan Kota Sampang.
Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu, Sayeri didampingi kuasa hukum, tidak seperti persidangan pertama. Pada persidangan yang dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Sampang Saifudin Zuhri tersebut terdakwa terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Junto 55 Ayat 1, dan Subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3.
Dari dakwaan jaksa itu terdakwa mengaku mengerti serta memahamai dan tidak mengajukan keberetan atau eksepsi. “Setelah terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum maka terdakwa Sayeri mengaku tidak ada mengajukan keberatan,” jelas Humas PN Syihabudin.
Persidangan terdakwa Sayeri akan kembali digelar pada Kamis (30/1) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai berkas perkara. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan mendatangkan keterangan saksi dipersidangan sekitar 5 sampai 6 orang. Terkait nama-namanya kita belum kita tahu,” tuturnya.
Syihabudin menambahkan, dalam persidangan terdakwa Sayeri dengan JPU bernama Moch Hasan dan Bagus Wicaksono, itu terdakwa juga terancam tiga pasal hukuman. Yakni, ancaman hukuman mati, ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara selama lamanya 20 tahun.
“Nanti kita lihat dipersidangan seperti apa karena terdakwa terancam tiga pasal dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama 20 tahu penjara,” imbuhnya.
Berdasarkan dilapangan, persidangan juga dihadiri oleh beberapa keluarga korban dari alm Habib Alwi. Ratusan personel pengaman diterjunkan untuk mengantisipasi adanya kericuhan yang tidak dinginkan. Sebab, keluarga korban yang berada di luar pengadilan terus meneriaki terdakwa.