SAMPANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tidak menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi uang pengason anggota DPRD setempat periode 1999-2004, karena dinilai kooperatif.
“Selain kooperatif, mereka juga kami yakini tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, karena pertimbangan penahanan pada tiga hal itu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Sucipto, Selasa (28/1).
Kesembilan orang mantan anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 yang ditetapkantim penyidik Kejari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu masing-masing, Kurdi Said, Faidol Mubarok, Umar Farouk, Abdul Qowi Moh Bakir, dan Asadullah.
Mantan anggota DPRD lainnya ialah Sudarmadji, lalu Agus Sudihardjo, Jumal, dan yang terakhir adalah M Dawi.
Kesembilan mantan anggota DPRD yang terlibat kasus dugaan korupsi uang pesangon itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Sampang sejak November 2013.
Menurut Sucipto, terhadap sembilan tersangka korupsi uang pesangon akan diberlakukan sama dengan empat pimpinan anggota DPRD sebelumnya, yakni Moh Sayuti, Fahrur Rozi, Herman Hidayat dan Hasan Asy’ari (almarhum), yakni sama-sama tidak ditahan saat proses hukum berjalan.
Ia percaya, para mantan anggota DPRD Sampang itu merupakan orang yang bertanggung jawab. Apalagi mereka merupakan tokoh masyarakat dan mengerti supremasi hukum.
Berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp42,5 juta, dan tunjangan kesehatan. Total dana yang diterima anggota DPRD Sampang periode 1999-2004 mencapai Rp2,1 miliar.
Dari sebanyak 45 orang anggota DPRD Sampang itu yang diproses baru 13 orang, empat di antaranya telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan, sedangkan sembilan orang sisanya kini masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari setempat.