SUMENEP – Sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah lima kali melakukan tahapan verifikasi pemilih, namun masih dimungkinkan terjadi pemilih tidak terdaftar dalam DPT. Namun, KPU memastikan pemilih yang luput dari tahapan verifikasi PPS bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Sumenep Ali Fikri mengungkapkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap akan dimasukan dalam DPT khusus. Pemilih yang tidak masuk DPT harus menunjukkan kartu identitas untuk bisa menggunakan haknya.
“Pemilih khusus terjadi lantaran ada sejumlah pemilih yang tidak tercover di tempat lain. Sehingga pemilih yang tidak tercover tersebut harus melengkapi atau menyertakan identitas kependudukan yang sah. Tentu saja harus memuhi berbagai prosedur yang harus dilalui,” jelasnya, Selasa (28/1).
Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar biasanya karena terselip atau lepas dari pantauan dan verifikasi Panitia Pemungutan Suara. Fikri memastikan, suara mereka dalam pemilu legislatif mendatang tidak hangus karena akan terwadahi melalui DPT khusus.
“Persoalan yang cukup meresahkan dan perlu diwaspadai, jika pemilih yang tak tercover tidak menyertakan bukti identitas kependudukan (KTP), dikhawatirkan akan terjadi pemilih ganda. Sebab, mereka akan terdaftar dalam DPT di dua tempat berbeda. Makanya pemilih khusus itu harus menyertakan identitas kependudukan yang sah,” ujarnya.
Dia mewanti-wanti agar tidak terjadi pemilih yang terdaftar di dua tempat berbeda. Pasalnya, dalam proses pendaftaran pemilih untuk bisa terdaftar dalam DPT khusus akan terjadi mobilisasi. Contohnya, sudah terdaftar di daerah (DPT) lain, namun masih mau mendaftarakan diri di DPT khusus.
“Nah untuk menghindari terjadi pemalsuan identitas ganda, kuncinya harus diverifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Bagi pemilih yang ingin terdaftar dalam DPT khusus harus memasukkan identitasnya. Sehingga petugas akan mudah mengidentifikasi pemilih yang akan bergabung dalam DPT khusus,” terangnya.