PAMEKASAN – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan menyatakan tidak akan memberikan toleransi kepada juru parkir (jukir) yang nakal dan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa parkir di wilayah itu.
Instansi itu juga meminta pelanggan parkir berlangganan mencatat nomor juru parkir yang terletak di rompi jukir, yang diketahui berbuat nakal, apalagi memaksa meminta biaya parkir kepada pemilik kendaraan yang berstiker parkir belangganan.
Sanksi yang akan diberikan kepada mereka akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi berupa peringatan, pembinaan, tempatnya dipindah ke tempat lain, tidak diperpanjang kontraknya, dan diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.
Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Mohammad Zakir mengatakan langkah tegas itu dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaganya kepada pemilik kendaraan yang mengikuti parkir berlangganan untuk tidak dikenakan biaya parkir lagi di wilayah Pameksan. “Jukir sebagai tenaga kontrak sudah dibayar oleh pemerintah, yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” katanya.
Ia sudah kerap kali mengingatkan para tenaga layanan parkir itu untuk tidak memungut biaya parkir kepada yang berlangganan. Ia mengakui beberapa tenaga parkir itu masih sering meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan yang mengikuti program parkir berlangganan.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pemahaman mereka terhadap program tersebut, akibat rendahnya tingkat pendidikan mereka. “Sebagian jukir itu, tingkat pendidikannya adalah lulusan Sekolah Dasar. Hanya sebagian saja yang sudah pernah mengenyam pendidikan tingkat lanjutan atas,” katanya.