SAMPANG – Polres Sampang menangkap dua tersangka pencuri yang telah beraksi mengambil tiga barang di satu TKP di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada tahun 2013. Kedua tersangka, Aziz (19) dan Sanukdin (36), dijerat Pasal 363 KUHP.
Penangkapan dua tersangka warga Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, berawal dari pencurian sebuah estalase milik Abdul Hadi (40), warga Dusun Sembung, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Sabtu 28 Desember 2013.
Sebelumnya, 22 Desember 2013 sekitar pukul 1.00 Wib, dua tersangka kembali melakukan pencurian di tempat yang sama dengan target sepeda motor Yamaha Vixion nopol M 5603 NI warna hitam.
Dan pada 15 Desember 2013 sekitar pukul 22.00 Wib, tersangka mencuri sebuah lemari es (kulkas) di rumah Abdul Hadi. Hasil curian Aziz dan Sanukdin dijual seharga Rp 700 ribu. Dari hasil pencurian, Aziz mendapat bagian sebanyak Rp 400 ribu sedangkan Sanukdin Rp 300 ribu.
Di hadapan polisi, Sanukdin mengaku hasil barang curiannya itu dibagi rata berdua. Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga Rp 4.500.000 kepada penadah. Dirinya mendapat bagian sebesar Rp 1.500.000, sedangkan Azizi mendapat bagian Rp 3.000.000.
“Sepedanya ini saya jual ke orang di Kecamatan Karang Penang, Pak. Saya cuma dapat Rp 1.500.000 untuk makan dan kebutuhan anak istri,” ucap bapak dua anak itu.
Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan, dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melakukan aksinya saat rumah itu ditinggal penghuninya.
“Setelah kita kembangkan hasil curian estalase dan lemari es ternyata ada juga curanmor. Kedua tersangka ini masuk dari atap rumah saat ditinggal penghuninya ke Malaysia dengan keadaan kosong, “terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga barang bukti hasil pencurian, di antaranya sebuah estalase, lemari es merek Sharp, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixon.