BANGKALAN – Guna mengantisipasi terjadinya tuduhan praktik gratifikasi baik dalam bentuk uang maupun barang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan mewajibkan kepada seluruh penghulu untuk mencatat setiap pemberian warga yang melangsungkan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Instruksi tersebut langsung disampaikan setiap kali pertemuan dengan penghulu di lingkungan Kemenag setempat.
Tradisi yang berkembang di wilayah setempat, setiap kali warga melangsungkan pernikahan di luar KUA seringkali memberikan imbalan baik berupa barang maupun uang. Hal itu dimaksudkan sebagai ganti biaya transportasi atau sebagai tanda terima ksih dari warga. Oleh karena itu, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terlebih melanggar peraturan yang berlaku, para penghulu wajib mencatat setiap pemberian tersebut.
“Jadi agar tidak dituduh pemberian itu sebagai gratifikasi, kami instruksikan kepada penghulu yang bertugas melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA untuk mencatat pemberian warga,” ujar Kepala Kemenag Bangkalan, Muhammad Amin Mahfud.
Untuk itu, pihaknya selalu mewanti-wanti agar penghulu yang diundang warga untuk melaporkan maupun mencatat setiap apa yang diterima baik berupa uang ataupun barang. Apalagi sebanyak 95 persen warga Bangkalan melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. Oleh sebab itu, bagi penghulu senantiasa bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2004, karena pada prinsipnya biaya pencatatan nikah itu sebesar Rp 30 ribu di KUA.
“Makanya saya selalu berpesan demikian. Sebab, itu salah satu bentuk sikap hati-hati kami agar tidak terjebak pada gratifikasi melalui pemberian warga tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, Kemenag tetap memperbolehkan penghulu menikahkan warga di luar KUA. Sebab pernikahan merupakan peristiwa yang sangat sakral. Jadi jangan sampai sesuatu yang bernilai sakral terhambat karena hanya permasalahan tidak bisa melangsungkan pernikahan di luar. Apalagi warga dalam menentukan hari H pernikahan sampai datang ke kiai untuk meminta petunjuk. Kamudian sebagian kalangan masih menilai nikah di KUA tidak sesakral menikah di kediaman masing-masing.
Sementara itu, di Kabupaten Bangkalan terdapat 18 KUA. Akan tetapi, hanya 15 KUA yang memiliki penghulu. Diantaranya KUA yang tidak memiliki penghulu yakni Kecamatan Modung dan Konang. Sedangkan satunya, Amin mengaku lupa terkait Kecamatan yang tidak memiliki penghulu.